Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, S.ST, secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Pakai seluas 241 hektare kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendukung pengembangan tambak udang nasional, Rabu (17/12/2025).
Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang, Jawa Barat, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Dr. TB. Haeru Rahayu, A.Pi., M.Sc. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan negara guna mendukung pengembangan perikanan budidaya yang berkelanjutan.
Musadia, menyampaikan bahwa penyerahan Sertipikat Hak Pakai tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Boltara dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya pengembangan tambak udang yang tertib dan berkelanjutan.
“Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai ini, diharapkan pengelolaan lahan untuk tambak udang dapat berjalan secara tertib, optimal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Dr. TB. Haeru Rahayu, A.Pi., M.Sc., mengapresiasi sinergi lintas sektor yang telah terjalin. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan merupakan faktor kunci dalam mendorong pengembangan tambak udang yang modern, produktif, dan berdaya saing.
Lahan seluas 241 hektare tersebut akan dimanfaatkan oleh KKP untuk mendukung program pengembangan tambak udang nasional sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi perikanan budidaya dan penguatan ketahanan pangan.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendorong pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.*













