BOLTARA, ASUMSI.ID — Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara) AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Boltara, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Boltara Agus Tri Hartono, S.H., M.H., Wakapolres Boltara KOMPOL Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boltara Ganda Yosafat Maruli Tua, S.H., sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Boltara, Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Roply Saribatian, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Boltara Sofyan Mokoginta, S.K.M., Sekretaris Dinas Kesehatan Titiek Kartini Wenur, S.Kep., Ns., M.Si., Kepala Desa Boroko Dahlan Lasena, serta jajaran staf Kejaksaan Negeri Boltara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan, dilanjutkan doa serta sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Boltara. Selanjutnya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Boltara Martin Adil Riko Harefa, S.H., menyampaikan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Tahapan berikutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan para saksi. Setelah foto bersama, proses pemusnahan dilakukan dengan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Boltara bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang, serta dua buah balok kayu.
Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Boltara dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Kehadiran kami merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputus oleh pengadilan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang proses menangani suatu perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergitas antaraparat penegak hukum akan terus kami perkuat demi memberikan kepastian serta rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas AKBP Andhika.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sehubungan dengan telah diputusnya sejumlah perkara pidana umum oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WITA. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif.
Penulis : Dolvin Rivai








