BOLMUT, Asumsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti, uang sitaan dan biaya perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Bolmut tahun 2020-2021 senilai Rp.488.555.000. Eksekusi tersebut dilakukan di Kantor Kejari Bolmut, Kamis, (6/6/2024).
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Oktafian Syah Effendi, SH., MH., didampingi para Kasi dan jajaran, serta dihadiri perwakilan Inspektur Daerah Kabupaten Bolmut dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Uang pengganti, uang sitaan dan uang biaya perkara atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut tahun 2020-2021,” kata Kajari Bolmut Oktavian Syah Effendi, dalam keterangan konferensi pers.
Lebih lanjut, Kajari Bolmut menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 24 April 2024 dan Surat Perintah tanggal 21 Mei 2024.
“Dengan rincian uang sitaan Rp.338.500.000 yang disita dari beberapa pihak, kemudian uang pengganti dari terdakwa yang sudah diputus Rp.150.000.000 yang diserahkan secara sukarela oleh keluarga karena tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Manado. Kemudian, biaya perkara sebesar Rp.5.000,” ungkapnya.
“Pengembalian uang kerugian negara ini baru kembali Rp.488.555.000, masih tersisa kurang lebih 70 jutaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, uang tersebut akan disetor ke kas negara melalui BRI Boroko. (Dolvin)