Kejari Bolmut Eksekusi Uang Pengganti dan Sitaan Rp488 juta

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melakukan press release, Kamis (6/6/2024).

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melakukan press release, Kamis (6/6/2024).

BOLMUT, Asumsi.idKejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti, uang sitaan dan biaya perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Bolmut tahun 2020-2021 senilai Rp.488.555.000. Eksekusi tersebut dilakukan di Kantor Kejari Bolmut, Kamis, (6/6/2024).

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Oktafian Syah Effendi, SH., MH., didampingi para Kasi dan jajaran, serta dihadiri perwakilan Inspektur Daerah Kabupaten Bolmut dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Uang pengganti, uang sitaan dan uang biaya perkara atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut tahun 2020-2021,” kata Kajari Bolmut Oktavian Syah Effendi, dalam keterangan konferensi pers.

BACA JUGA  Polres Boltara Gelar Operasi Patuh Samrat 2025 di Jalan Trans Sulawesi

Lebih lanjut, Kajari Bolmut menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 24 April 2024 dan Surat Perintah tanggal 21 Mei 2024.

“Dengan rincian uang sitaan Rp.338.500.000 yang disita dari beberapa pihak, kemudian uang pengganti dari terdakwa yang sudah diputus Rp.150.000.000 yang diserahkan secara sukarela oleh keluarga karena tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Manado. Kemudian, biaya perkara sebesar Rp.5.000,” ungkapnya.

“Pengembalian uang kerugian negara ini baru kembali Rp.488.555.000, masih tersisa kurang lebih 70 jutaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, uang tersebut akan disetor ke kas negara melalui BRI Boroko. (Dolvin)

#EKSEKUSI
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo
Penutupan Rakerda TP PKK Murung Raya Berlangsung Meriah, Bupati Soroti Peran Keluarga
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
‎Bupati Sirajudin Hadiri Rakor KPK dan Pemda Sulut, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan
Dinkes Boltara Lakukan Survey Kontak dan Pembagian Kelambu Berinsektisida untuk Cegah Penyebaran Malaria
Maksimalkan Potensi Perikanan Daerah, Bupati Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Gizi Anak Lewat GEMARIKAN
Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:04

Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:43

Penutupan Rakerda TP PKK Murung Raya Berlangsung Meriah, Bupati Soroti Peran Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:43

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:36

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:44

‎Bupati Sirajudin Hadiri Rakor KPK dan Pemda Sulut, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru