Kejari Bolmut Eksekusi Uang Pengganti dan Sitaan Rp488 juta

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melakukan press release, Kamis (6/6/2024).

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melakukan press release, Kamis (6/6/2024).

BOLMUT, Asumsi.idKejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti, uang sitaan dan biaya perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Bolmut tahun 2020-2021 senilai Rp.488.555.000. Eksekusi tersebut dilakukan di Kantor Kejari Bolmut, Kamis, (6/6/2024).

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Oktafian Syah Effendi, SH., MH., didampingi para Kasi dan jajaran, serta dihadiri perwakilan Inspektur Daerah Kabupaten Bolmut dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Uang pengganti, uang sitaan dan uang biaya perkara atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut tahun 2020-2021,” kata Kajari Bolmut Oktavian Syah Effendi, dalam keterangan konferensi pers.

BACA JUGA  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengaturan Proyek dan Gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang

Lebih lanjut, Kajari Bolmut menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 24 April 2024 dan Surat Perintah tanggal 21 Mei 2024.

“Dengan rincian uang sitaan Rp.338.500.000 yang disita dari beberapa pihak, kemudian uang pengganti dari terdakwa yang sudah diputus Rp.150.000.000 yang diserahkan secara sukarela oleh keluarga karena tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Manado. Kemudian, biaya perkara sebesar Rp.5.000,” ungkapnya.

“Pengembalian uang kerugian negara ini baru kembali Rp.488.555.000, masih tersisa kurang lebih 70 jutaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, uang tersebut akan disetor ke kas negara melalui BRI Boroko. (Dolvin)

#EKSEKUSI
Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja
‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama
SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan
‎Pemkab Boltara Gelar Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan Kapolres Lama
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02

Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:37

‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:09

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:03

‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan

Berita Terbaru