Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan Program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.

BACA JUGA  Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Adapun persyaratan penerima bantuan meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga. Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN, serta tidak sedang terikat hubungan kerja baik dengan pemerintah maupun swasta.

Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.

Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja, yakni BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat, pada periode 2025 hingga 2026.

BACA JUGA  Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, _Prudent_, dan Akuntabel

Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.

Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan. Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diimbau waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.

Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.

Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

Dalam pelaksanaan Program TKM Pemula, Kemnaker mengatur mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara rinci. Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha
Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data
Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent & Innovation Hub
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:53

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:25

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:08

Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha

Senin, 11 Mei 2026 - 21:49

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47