Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Asumsi.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja. Salah satu langkah konkretnya adalah mentransformasi Balai K3 agar berperan lebih besar dalam memperkuat ekosistem K3 nasional.

“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Maka ssar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Menaker, penguatan ekosistem K3 menjadi penting karena masih besarnya tantangan dalam melindungi pekerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.

BACA JUGA  Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Selain tingginya angka kecelakaan kerja, penguatan sistem K3 juga diperlukan karena rasio pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan saat ini mencapai sekitar 1 banding 3.800. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 yang merupakan spesialis K3. Di sisi lain, metode pengawasan masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun didukung pemanfaatan teknologi digital.

Menaker juga menyoroti belum optimalnya sistem data K3 nasional. Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia satu data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan. Se lain itu, pencatatan penyakit akibat kerja di Indonesia juga masih rendah.

“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” kata Yassierli.

BACA JUGA  Absensi Amal Bakal Hadir di Navigasi Iman. Momen ASN Bisa Berinfak

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 sebagai titik intervensi melalui empat langkah utama, yaitu memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.

Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern
GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep
Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah
Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO
‎Kepala Kantah Boltara Enliawaty Hassan Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
‎Semangat Kemerdekaan Menggema, Kapolres Boltara Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:12

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:54

Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:26

GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:44

Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54

Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO

Berita Terbaru