GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Rokok,  Sumber : Freepik

Foto ilustrasi Rokok, Sumber : Freepik

Jakarta, Asumsi.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMPN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas guna memutus rantai peredaran rokok ilegal serta dugaan praktik jual-beli pita cukai dengan modus Perusahaan Rokok (PR) fiktif di Kabupaten Sumenep.

Perwakilan GMPN, Indra Alfa Risqi, mengungkapkan bahwa maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai serta indikasi penyalahgunaan kuota pita cukai legal telah berada pada tingkat yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data dan investigasi lapangan yang dihimpun GMPN, terdapat sekitar 150 perusahaan rokok yang terdaftar secara administratif di Kabupaten Sumenep. Namun, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang disinyalir hanya sekadar nama tanpa aktivitas produksi nyata.

BACA JUGA  Bupati Boltara Apresiasi Dedikasi Polri pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

“Sebagian diduga aktif memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, sementara sebagian lainnya diduga kuat hanya terdaftar secara administratif namun tidak menjalankan kegiatan produksi sebagaimana mestinya,” ujar Indra Alfa Risqi kepada awak media di Jakarta (6/8/2026).

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang tidak beroperasi tersebut diduga sengaja dipelihara sebagai perusahaan cangkang (paper company) demi mendapatkan jatah kuota pita cukai.

“Pita cukai tersebut kemudian disalahgunakan atau diperjualbelikan secara melawan hukum demi keuntungan finansial personal,” tambahnya.

GMPN juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha lokal yang disinyalir memegang peran kunci dalam skema peredaran rokok ilegal maupun transaksi penyimpangan pita cukai di wilayah Madura. Beberapa nama figur pengusaha seperti H. Mukmin dan Udik DRT dinilai patut menjadi prioritas pendalaman materi oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA  ‎Sintya Bojoh Pimpin Aksi Solidaritas Wartawan di Polda Sulut

Menurut GMPN, praktik manipulasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Keuangan Negara berskala besar yang mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Keuntungan jumbo dari hasil bisnis gelap cukai tersebut diduga kuat disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk aset-aset lain demi memutihkan uang haram (dirty money),” ungkap Indra.

Atas temuan tersebut, GMPN mendorong adanya keterlibatan dan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI untuk mengusut potensi korupsi, suap, maupun pembiaran oleh oknum aparat.

Sebagai bentuk pengawalan dan partisipasi publik, GMPN dijadwalkan akan menyerahkan seluruh data serta temuan hasil investigasi ini melalui langkah advokasi kepada aparat penegak hukum pada minggu ini.

BACA JUGA  Siswa dan Guru SMPN 1 Boltara Gelar Senam Pagi dan Latihan Pramuka

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penindakan tegas terhadap para aktor yang terlibat, pencabutan izin PR fiktif, serta penelusuran aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi menyelamatkan penerimaan negara. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ahmad Risqi

Berita Terkait

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern
Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah
Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO
‎Kepala Kantah Boltara Enliawaty Hassan Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
‎Semangat Kemerdekaan Menggema, Kapolres Boltara Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81
‎Bupati Boltara Canangkan Rangkaian HUT RI ke-81, Diawali Jalan Sehat hingga Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:12

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:54

Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:26

GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:44

Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54

Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO

Berita Terbaru