GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Rokok,  Sumber : Freepik

Foto ilustrasi Rokok, Sumber : Freepik

Jakarta, Asumsi.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMPN) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas guna memutus rantai peredaran rokok ilegal serta dugaan praktik jual-beli pita cukai dengan modus Perusahaan Rokok (PR) fiktif di Kabupaten Sumenep.

Perwakilan GMPN, Indra Alfa Risqi, mengungkapkan bahwa maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai serta indikasi penyalahgunaan kuota pita cukai legal telah berada pada tingkat yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data dan investigasi lapangan yang dihimpun GMPN, terdapat sekitar 150 perusahaan rokok yang terdaftar secara administratif di Kabupaten Sumenep. Namun, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang disinyalir hanya sekadar nama tanpa aktivitas produksi nyata.

BACA JUGA  Wabup Tonny Junus Bekali CPNS Kabupaten Gorontalo: ASN Unggul Harus Adaptif dan Melek Digital

“Sebagian diduga aktif memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, sementara sebagian lainnya diduga kuat hanya terdaftar secara administratif namun tidak menjalankan kegiatan produksi sebagaimana mestinya,” ujar Indra Alfa Risqi kepada awak media di Jakarta (6/8/2026).

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang tidak beroperasi tersebut diduga sengaja dipelihara sebagai perusahaan cangkang (paper company) demi mendapatkan jatah kuota pita cukai.

“Pita cukai tersebut kemudian disalahgunakan atau diperjualbelikan secara melawan hukum demi keuntungan finansial personal,” tambahnya.

GMPN juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha lokal yang disinyalir memegang peran kunci dalam skema peredaran rokok ilegal maupun transaksi penyimpangan pita cukai di wilayah Madura. Beberapa nama figur pengusaha seperti H. Mukmin dan Udik DRT dinilai patut menjadi prioritas pendalaman materi oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Sesuai Arahan Mendagri, Bukittinggi Akan Terapkan WFH Setiap Jumat

Menurut GMPN, praktik manipulasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Keuangan Negara berskala besar yang mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Keuntungan jumbo dari hasil bisnis gelap cukai tersebut diduga kuat disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk aset-aset lain demi memutihkan uang haram (dirty money),” ungkap Indra.

Atas temuan tersebut, GMPN mendorong adanya keterlibatan dan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI untuk mengusut potensi korupsi, suap, maupun pembiaran oleh oknum aparat.

Sebagai bentuk pengawalan dan partisipasi publik, GMPN dijadwalkan akan menyerahkan seluruh data serta temuan hasil investigasi ini melalui langkah advokasi kepada aparat penegak hukum pada minggu ini.

BACA JUGA  ‎Malam Hari, Kapolres Boltara Salurkan 1.100 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penindakan tegas terhadap para aktor yang terlibat, pencabutan izin PR fiktif, serta penelusuran aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi menyelamatkan penerimaan negara. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ahmad Risqi

Berita Terkait

Haornas 2026 Jadi Momentum Kembalikan Aktivitas Bergerak sebagai Gaya Hidup
BKPRMI Sinjai Siapkan Safari Dakwah Ustaz Solmed, Bupati Ratnawati Beri Dukungan
Wabup Tonny Hadiri Audiensi Bersama Menteri ESDM Bahas Penataan WPR
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:59

Haornas 2026 Jadi Momentum Kembalikan Aktivitas Bergerak sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:58

BKPRMI Sinjai Siapkan Safari Dakwah Ustaz Solmed, Bupati Ratnawati Beri Dukungan

Rabu, 9 September 2026 - 17:20

Wabup Tonny Hadiri Audiensi Bersama Menteri ESDM Bahas Penataan WPR

Selasa, 8 September 2026 - 16:45

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Senin, 7 September 2026 - 10:26

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Berita Terbaru