Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan atas penyelesaian perselisihan tersebut.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan, keberhasilan mediasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, sinergi kedua pihak penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.

BACA JUGA  Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekda Sugondo Targetkan Sertifikasi Lahan Rampung Maret

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah mediasi hingga tercapai kesepakatan.

Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan juga sepakat memenuhi hak-hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar, yang besarannya disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.

Afriansyah berharap kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

BACA JUGA  Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengatakan keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah bekerja keras dan turun langsung ke lapangan untuk membantu menyelesaikan perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia.*

Facebook Comments Box

Editor : Dolvin

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

‎Wabup Tonny Junus Buka Kegiatan Pembelajaran 2026, Perkuat Pendidikan Nonformal di Kabupaten Gorontalo
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lolayan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Bupati Sirajudin Lasena Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung UKS SDN 5 Bolangitang Timur
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Bupati Boltara Sampaikan KUA-PPAS 2027, Empat Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Kepala Kantor Pertanahan Boltara Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23

‎Wabup Tonny Junus Buka Kegiatan Pembelajaran 2026, Perkuat Pendidikan Nonformal di Kabupaten Gorontalo

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lolayan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:23

Bupati Sirajudin Lasena Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung UKS SDN 5 Bolangitang Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:18

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:00

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Berita Terbaru