Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Asumsi.id – Desakan agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) segera direvisi makin menguat. Langkah ini dinilai mendesak menyusul makin berkembangnya modus kejahatan perdagangan orang yang kini memanfaatkan kemajuan teknologi digital, terorganisasi, dan beroperasi lintas negara.

​Usulan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Dalam pernyataannya, Willy menegaskan perlunya pembaharuan regulasi agar mampu menjawab tantangan dan pola kejahatan modern.

​”Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” kata Willy Aditya di akun intagramnya.

BACA JUGA  KPU Bolmut Ingatkan Caleg Terpilih: Segera Laporkan Harta Kekayaan untuk Proses Pelantikan

Sikap DPR ini selaras dengan dorongan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI).

Sulhan Ibnu Sudi, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat DPN PERMAHI, menyampaikan bahwa revisi UU TPPO harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan korban dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

​”Perdagangan orang bukan lagi kejahatan konvensional. Modus operandi telah berkembang melalui platform digital, jaringan lintas negara, hingga eksploitasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, revisi UU TPPO harus mampu menjawab tantangan zaman dengan mengedepankan perlindungan korban, kepastian hukum, dan penindakan yang lebih efektif terhadap pelaku,” ujar Sulhan di Jakarta kepada Asumsi.id (5/8/2026).

Secara substantif, DPN PERMAHI menyoroti lima poin utama yang sejalan dengan gagasan penyesuaian hukum modern:

BACA JUGA  Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

1. ​Perluasan Bentuk Eksploitasi Modern: Menjangkau eksploitasi digital, online scam, perdagangan organ tubuh, hingga kerja paksa.

2. ​Penguatan Perlindungan Korban: Menjamin hak restitusi, rehabilitasi, pendampingan hukum, serta pemulihan sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

3. ​Penegasan Pidana Korporasi: Mempertegas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, entitas entitas pendukung (seperti perusahaan cangkang), serta pihak yang mengambil keuntungan dari TPPO.

4. ​Sinergi dan Kerja Sama Internasional: Memperkuat koordinasi lintas lembaga dan jaringan internasional untuk pencegahan serta penindakan lintas negara.

5. Modernisasi Pembuktian: Menyesuaikan hukum pembuktian dan penyidikan dengan perkembangan teknologi informasi.

​Sulhan menambahkan bahwa pembaruan regulasi ini tak boleh berhenti pada pengetatan pidana semata, tetapi juga wajib memperkuat aspek pencegahan, edukasi hukum, serta pengawasan di sektor-sektor rawan.

BACA JUGA  ‎Pemda Boltara Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

“Pembaharuan regulasi ini sangatlah penting tentunya, namun tidak boleh berhenti di penguatan pidana saja akan tetapi harus ada pencegahan, baik dengan cara edukasi hukum ataupun dengan cara lainnya” tambah Sulhan.

DPN PERMAHI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini melalui kajian akademis dan advokasi kebijakan agar melahirkan undang-undang yang responsif serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.**

Facebook Comments Box

Editor : Alfin

Berita Terkait

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Kunjungi Pabrik Sepatu di Serang, Wamenaker Tekankan Pelindungan Pekerja
Pimpin Rapim, Bupati Sofyan Pacu Konsolidasi OPD dan Percepatan APBD-P 2026
Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:47

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 22:40

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 10:08

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Selasa, 22 September 2026 - 09:52

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Berita Terbaru