Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Asumsi.id – Desakan agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) segera direvisi makin menguat. Langkah ini dinilai mendesak menyusul makin berkembangnya modus kejahatan perdagangan orang yang kini memanfaatkan kemajuan teknologi digital, terorganisasi, dan beroperasi lintas negara.

​Usulan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Dalam pernyataannya, Willy menegaskan perlunya pembaharuan regulasi agar mampu menjawab tantangan dan pola kejahatan modern.

​”Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” kata Willy Aditya di akun intagramnya.

BACA JUGA  Polsek Bangun Gagalkan Peredaran Sabu di Perladangan, Seorang Pengedar Ditangkap

Sikap DPR ini selaras dengan dorongan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI).

Sulhan Ibnu Sudi, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat DPN PERMAHI, menyampaikan bahwa revisi UU TPPO harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan korban dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

​”Perdagangan orang bukan lagi kejahatan konvensional. Modus operandi telah berkembang melalui platform digital, jaringan lintas negara, hingga eksploitasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, revisi UU TPPO harus mampu menjawab tantangan zaman dengan mengedepankan perlindungan korban, kepastian hukum, dan penindakan yang lebih efektif terhadap pelaku,” ujar Sulhan di Jakarta kepada Asumsi.id (5/8/2026).

Secara substantif, DPN PERMAHI menyoroti lima poin utama yang sejalan dengan gagasan penyesuaian hukum modern:

BACA JUGA  Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Bolmut

1. ​Perluasan Bentuk Eksploitasi Modern: Menjangkau eksploitasi digital, online scam, perdagangan organ tubuh, hingga kerja paksa.

2. ​Penguatan Perlindungan Korban: Menjamin hak restitusi, rehabilitasi, pendampingan hukum, serta pemulihan sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

3. ​Penegasan Pidana Korporasi: Mempertegas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, entitas entitas pendukung (seperti perusahaan cangkang), serta pihak yang mengambil keuntungan dari TPPO.

4. ​Sinergi dan Kerja Sama Internasional: Memperkuat koordinasi lintas lembaga dan jaringan internasional untuk pencegahan serta penindakan lintas negara.

5. Modernisasi Pembuktian: Menyesuaikan hukum pembuktian dan penyidikan dengan perkembangan teknologi informasi.

​Sulhan menambahkan bahwa pembaruan regulasi ini tak boleh berhenti pada pengetatan pidana semata, tetapi juga wajib memperkuat aspek pencegahan, edukasi hukum, serta pengawasan di sektor-sektor rawan.

BACA JUGA  Raúl Jiménez vs Son Heung-min, Meksiko dan Korea Selatan Saling Sikut di Grup A

“Pembaharuan regulasi ini sangatlah penting tentunya, namun tidak boleh berhenti di penguatan pidana saja akan tetapi harus ada pencegahan, baik dengan cara edukasi hukum ataupun dengan cara lainnya” tambah Sulhan.

DPN PERMAHI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini melalui kajian akademis dan advokasi kebijakan agar melahirkan undang-undang yang responsif serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.**

Facebook Comments Box

Editor : Alfin

Berita Terkait

Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah
‎Kepala Kantah Boltara Enliawaty Hassan Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
‎Semangat Kemerdekaan Menggema, Kapolres Boltara Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81
‎Bupati Boltara Canangkan Rangkaian HUT RI ke-81, Diawali Jalan Sehat hingga Layanan Kesehatan Gratis
ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Dorong Ekonomi Daerah
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Perkuat Kualitas Produk Hukum dan Pelayanan Publik, Pemkab Gorontalo–Kanwil Kemenkum Gorontalo Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:44

Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54

Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:43

‎Kepala Kantah Boltara Enliawaty Hassan Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:57

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:51

‎Semangat Kemerdekaan Menggema, Kapolres Boltara Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81

Berita Terbaru