Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk masa jabatan periode 2026–2030.

Direktur terpilih nantinya akan memimpin pengembangan perguruan tinggi vokasi milik Kemnaker dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap kebutuhan industri serta pasar kerja yang terus berkembang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan proses seleksi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan integritas guna memastikan terpilihnya pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Polteknaker.

“Kami mencari sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang kuat, tetapi juga visi kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan. Tiga nama yang terpilih merupakan hasil penyaringan yang obj ektif melalui tahapan asesmen yang komprehensif oleh Panitia Seleksi,” ujar Cris Kuntadi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA  Kantor Pertanahan di Sumut Buka Layanan saat Libur Lebaran, Pastikan Masyarakat Tetap Terlayani dalam Masa Mudik

Cris menjelaskan, penetapan tiga besar calon Direktur Polteknaker mengacu pada Pengumuman Nomor 1.10/1734/SV.34.02/VI/2026 yang diterbitkan setelah melalui serangkaian Sidang Senat Tertutup.

Adapun tiga kandidat yang dinyatakan lolos (berdasarkan urutan abjad), yaitu:

1. Dr. Ir. Alfan Gunawan Ahmad, S.Hut., M.Si., IPU.

2. Prof. Dede Rahmat Hidayat, M.Psi., Ph.D.

3. Dr. Hj. Nur Khasanah, S.Pd., M.Kes.

Lebih lanjut, Cris menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses seleksi merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk memperkuat tata kelola yang baik di lingkungan institusi pendidikan vokasi.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, kami menyerahkan proses kepada mekanisme yang telah ditetapkan agar terpilih sosok terbaik yang mampu membawa Polteknaker menjadi perguruan tinggi vokasi unggulan,” katanya.

BACA JUGA  ‎Depri Pontoh Tersentuh Aspirasi Massa Soal RTRW Boltara

Ia menambahkan, peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar tersebut dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Saat ini, ketiga nama tersebut telah diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengikuti tahapan pemilihan akhir berupa fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai Direktur Polteknaker definitif,” pungkas Cris.(*)

Facebook Comments Box

Editor : Dolvin

Berita Terkait

‎Kapolres Boltara Berganti, AKBP Andhika Fitransyah Gantikan AKBP Juleigtin Siahaan
RDP Komisi V DPR RI, Optimalkan Layanan BMKG untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
‎Polling Nasional Logo HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, 5 Desain Finalis Bersaing
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Wamen Ossy Tegaskan Dukungan ATR/BPN untuk Penguatan Ekosistem Kebandarudaraan
DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Kantah Boltara Tingkatkan Kompetensi Inventarisasi Tanah untuk Perkuat Tata Kelola Aset Pemerintah
Wabup Boltara Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:55

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:42

‎Kapolres Boltara Berganti, AKBP Andhika Fitransyah Gantikan AKBP Juleigtin Siahaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:38

RDP Komisi V DPR RI, Optimalkan Layanan BMKG untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:49

‎Polling Nasional Logo HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, 5 Desain Finalis Bersaing

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:12

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru