Asumsi.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Khofifah Indar Parawansa (KIP) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, sekaligus sebagai langkah nyata untuk mendorong kesetaraan dan keadilan kesempatan kerja di wilayah Jawa Timur. SE ini mendorong dunia usaha agar tidak lagi mencantumkan batas usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja dan lebih mengutamakan sistem seleksi berbasis kompetensi.
Surat edaran ini juga memperkuat implementasi UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam pekerjaan, termasuk bagi pencari kerja di atas usia 35 tahun dan kelompok disabilitas. Pemprov Jatim akan menerapkan kebijakan ini di lingkungan BUMD, mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta proses rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK. Dengan ini, Jawa Timur diharapkan menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang inklusif dan adil di Indonesia.
Langkah KIP mendapat apresiasi dari kalangan wakil rakyat, diantaranya disampaikan oleh Suli Da’im, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN). “Saya apresiasi langkah ibu gubernur yang menghilangkan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Penetapan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja tetap harus didasarkan pada alasan yang proporsional dan relevan, termasuk mempertimbangkan kepentingan pegawai dan masa kerja untuk pensiun, tanpa mencederai hak-hak konstitusional pencari kerja. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 telah memberikan batasan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan diskriminatif yaitu pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik tanpa ikut memasukkan pembedaan yang didasarkan pada parameter usia,” ujar Kang Suli sapaan akrab Suli Da’im kepada awak media di Surabaya pada Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Legislator PAN dari Dapil Jatim IX (Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan dan Ngawi) tersebut mengatakan bahwa pemberlakuan syarat batas usia dalam proses perekrutan kerja lebih terkait dengan kebutuhan objektif pemberi kerja yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan tertentu. “Syarat-syarat termasuk pembatasan usia umumnya diterapkan untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki kompetensi atau kualifikasi tertentu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien,” terang pria kelahiran Kabupaten Lamongan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im menjelaskan bahwa pemberian syarat usia tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU 39/1999. “Dalam kaitan ini, batasan usia dalam proses perekrutan kerja bukan merupakan kategori yang secara eksplisit dilarang oleh ketentuan dalam UU 39/1999 maupun konvensi internasional, in casu ICCPR dan Konvensi ILO Nomor 111. Perlakuan berbeda yang didasarkan pada batasan usia dalam proses perekrutan kerja, seringkali didasarkan pada kebutuhan obyektif yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Hal ini relevan dengan “doctrine of reasonable classification”, di mana perbedaan perlakuan dianggap dapat diterima apabila didasarkan pada alasan yang masuk akal (reasonable ground) dan bertujuan untuk mencapai kepentingan yang sah (legitimate aim),” tukas Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Timur.*