KKLT Luncurkan Website Resmi, Dilengkapi Sistem Database Anggota

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Asumsi.id – Organisasi paguyuban warga diaspora asal Kabupaten Luwu Timur, yakni Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) memperkenalkan website resminya di Makassar, Rabu (21/08/2024).

Website yang beralamat di www.kklt.org itu, dilengkapi dengan sistem database keanggotaan dan fasilitas Kartu Tanda Anggota (KTA) digital.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita soft launching website resmi KKLT sebagai pusat informasi dan manajemen database keanggotaan,” kata Ketua Umum KKLT Dr dr Abdul Rahman Rauf, Sp.OG (K) melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, website KKLT rencananya bakal diluncurkan secara resmi melalui acara grand launching pada Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus KKLT.

“Sayangnya acara Pelantikan dan Raker KKLT yang sedianya pada Kamis (22/08) besok tertunda. Jadi hari ini kita perkenalkan saja dulu. Bismillah, kita soft launching website resmi KKLT,” jelas Dokter Mammang, sapaan akrabnya.

BACA JUGA  Catat! KKLT Bakal Gelar Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja 4 Agustus 2024

Dengan kehadiran website resmi KKLT ini, dokter ahli kandungan dan kebidanan di RSUD Daya Makassar ini berharap segera ada basis data keanggotaan yang bisa menjadi rujukan menyusun program kerja dan kebijakan organisasi.

“Website resmi KKLT ini adalah langkah progresif pengurus untuk menyelesaikan masalah yang sering terjadi di banyak organisasi sosial, yakni database anggota yang lengkap dan bisa diakses kapan saja,” ungkap Dokter Mammang.

Sementara itu Sekretaris Umum KKLT Muhammad Nur Muin mengatakan bahwa website resmi KKLT ini akan menjadi pusat database keanggotaan organisasi.

“Jadi mulai hari ini para warga perantauan atau diaspora asal Luwu Timur sudah bisa mengakses website kklt.org, lalu mendaftarkan diri dan melengkapi profil dengan data yang lengkap dan benar,” ujar Nur.

BACA JUGA  Polres Ponorogo Tangkap Maling Motor

Nur Muin bilang, sesuai aturan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKLT, maka yang berhak menjadi anggota KKLT adalah warga atau suami/istri yang berasal dari Luwu Timur dan sedang merantau atau berdomisili di luar Kabupaten Luwu Timur.

“Jadi yang bisa mendaftar sebagai anggota KKLT adalah yang berdomisili di luar Lutim, atau warga dengan KTP Lutim yang memiliki tempat tinggal di luar Luwu Timur sebagai alamat domisili di database keanggotaan,” terangnya.

Ditambahkan Nur, bagi anggota KKLT yang telah melengkapi profilnya melalui website resmi KKLT, maka akan otomatis diarahkan untuk mengakses Kartu Tanda Anggota (KTA) digital KKLT.

“Kalau profil sudah lengkap, nanti akan bisa akses KTA digital. Itu tentu akan jadi kebanggaan tersendiri bagi setiap anggota KKLT. Insya Allah KTA itu juga nantinya akan memiliki nilai benefit secara ekonomi,” pungkas mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) itu. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja
‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama
SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan
‎Pemkab Boltara Gelar Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan Kapolres Lama
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02

Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:37

‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:09

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:03

‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan

Berita Terbaru