Komitmen Lakukan Pemberdayaan Masyarakat, PT Timah Tbk Boyong Penghargaan Tamasya Award 2023

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan penghargaan dan Piala dari Kementrian ESDM itu diterima langsung oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Rahmat Taufik, di hotel Bidakara Jakarta, Jumat (8/12/2023) malam.

Penerimaan penghargaan dan Piala dari Kementrian ESDM itu diterima langsung oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Rahmat Taufik, di hotel Bidakara Jakarta, Jumat (8/12/2023) malam.

JAKARTA, Asumsi.id — Komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat (PPM) di lingkar tambang turut diapresiasi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT Timah Tbk memboyong penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/Tambang Menyejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award 2023 dalam katagori Monitoring dan Evaluasi Program Dengan Melibatkan Multipihak, Periode Penilaian 2022.

Penyerahan penghargaan dan Piala dari kementrian ESDM itu diterima langsung oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Rahmat Taufik, di hotel Bidakara Jakarta, Jumat (8/12/2023) malam.

Kegiatan PPM Award ini Merupakan Agenda Kementrian ESDM atas Penilaian Kinerja tahunan Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh pemegang IUP/IUPK baik mineral dan batubara di seluruh Indonesia.

Penilaian Tamasya Award 2023 meliputi beberapa tahapan seperti administrasi, wawancara dan verifikasi lapangan badan usaha. Adapun aspek penilaian yakni administrasi, Fisibility Study, RIPPM, RKAB, ketertiban pelaporan, kepatuhan penyampaian data dan informasi dan pelaksanaan bagi masyarakat lingkar tambang.

Penilaian dilakukan oleh para tim penilai ahli yang independen dari berbagai Universitas (Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta Praktisi.

BACA JUGA  Jangan Sampai Ketinggalan, Ayo Semarakkan Fun Walk HUT ke-47 PT Timah Tbk Ada Ratusan Hadiah

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, sesuai dengan Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.

“Kami turut mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, mengingat saat ini terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan minerba,” ujar Arifin.

Ia berharap, program PPM yang telah direalisasikan dan komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.

“Di samping itu, fluktuasi harga komoditas tambang dan cadangan yang semakin tipis memerlukan kesiapan pasca tambang. Ini menjadi urgensi untuk kita bersama bisa mengakselerasi upaya-upaya dalam melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.
“Semoga dengan adanya Tamasya Award 2023 ini dapat terus menunjukkan komitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan,” pesannya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono menyampaikan bahwa untuk dapat memberikan kontribusi pertambangan yang optimal kepada masyarakat.

BACA JUGA  Polres Simalungun Raih Predikat Zona Hijau Kategori Kualitas Tinggi Ombudsman Terkait Pelayanan Publik

Pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2020, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Perencanaan dan pelaksanaan PPM dibutuhkan keterlibatan dari seluruh stakeholder, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, akademisi, dan masyarakat, dengan mencakup program-program di bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, serta sosial dan budaya

Selain itu, dalam PPM juga dilakukan pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
Bambang mengapresiasi badan usaha pertambangan yang mendapatkan penghargaan dan berharap agar badan usaha berprestasi dapat menjadi role model bagi industri pertambangan.

“Badan Usaha Pertambangan yang berprestasi dapat memberikan dorongan gambaran positif kegiatan pertambangan bagi masyarakat melalui program PPM, menjadi role model industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yang baik, serta dapat meningkatkan semangat untuk pelaksanaan program PPM untuk terus dapat memberikan manfaat dan keberlanjutan kehidupan yang terbaik bagi masyarakat lingkar tambang,” ujarnya.

BACA JUGA  Himbauan Kapolres Bolmut Pasca Pemilu dan Jelang Pilkada 2024

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar mengatakan, PT Timah Tbk secara berkelanjutan melaksanakan program PPM sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang.

“PT Timah Tbk adalah bagian dari masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Sehingga PT Timah Tbk secara konsisten melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat,” ucapnya.

Ada beberapa program PPM yang dilaksanakan PT Timah Tbk diantaranya ialah coral garden, pengembangan masyarakat adat Mapur, ekonomi kreatif dan lainnya.

Kegiatan penilaian tahun ini dilakukan kepada 31 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), 59 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 842 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam, 2.900 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan, 955 badan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batubara, dan 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Tertinggal Lebih Dulu, Korea Selatan Bangkit Tekuk Ceko 2-1
‎Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0 di Grup A
Heriyus Apresiasi Panen Nila Kelompok Tani Pakat Bersama
Sambut PENAS KTNA XVII, Kabupaten Gorontalo Tawarkan Pesona Wisata Unggulan
‎Usai Keluhan Siswa dan Guru, Distribusi MBG di Kaidipang Dihentikan Sementara
‎Bupati Boltara Temui Menteri ATR/BPN, Bahas RDTR dan Hilirisasi Pertanian
Desa Iloponu Jalani Monev Desa Antikorupsi 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
‎Pemkab Gorontalo Perkuat Pelaporan Data Stunting, Targetkan Prevalensi Turun Jadi 24 Persen

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:08

‎Tertinggal Lebih Dulu, Korea Selatan Bangkit Tekuk Ceko 2-1

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:13

‎Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0 di Grup A

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:29

Heriyus Apresiasi Panen Nila Kelompok Tani Pakat Bersama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:17

Sambut PENAS KTNA XVII, Kabupaten Gorontalo Tawarkan Pesona Wisata Unggulan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:45

‎Usai Keluhan Siswa dan Guru, Distribusi MBG di Kaidipang Dihentikan Sementara

Berita Terbaru