KPK Gelar Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara 17 September 2025

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ft. Istimewa

Ft. Istimewa

Jakarta, Asumsi.id – Dilansir (5/9/2025), dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah tersebut akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang digelar melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring pada Rabu, 17 September 2025.

‎Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.
Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

Objek dan Mekanisme

BACA JUGA  Pastikan Pelayanan Bersih, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK dalam Proses Perbaikan Sistem Layanan Pertanahan

Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jakarta, Bogor, serta sekitarnya.

Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensic) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi.

Lebih lanjut, lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Ketentuan dan Syarat

Sehubungan dengan itu, masyarakat dan calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:

BACA JUGA  Sowan ke KKLR Sulsel, Appi Sebut Makassar Ibarat Taman Bunga Penuh Belukar

1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan.

‎2. Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

3. Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id

5. Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.

6. Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata.

7. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.

BACA JUGA  Syukri Botutihe Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo 2024-2029

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Gorontalo Beri Bonus bagi Penghafal Al-Qur’an 10 Hari ‎
Bupati Sofyan Puhi Lantik dan Kukuhkan 192 Kepsek dan Korwil, Dorong Restorasi Pendidikan di Kabupaten Gorontalo
Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekda Sugondo Targetkan Sertifikasi Lahan Rampung Maret
Refleksi Setahun, Heriyus–Rahmanto Perkuat Arah Pembangunan
Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan
Berbagi Berkah Ramadan, Kantor Pertanahan Boltara Bagikan Bingkisan Lebaran ‎
Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
Wabup Tonny Tambah Bonus Lomba, Semarak Malam Qunut Tabongo Kian Meriah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:17

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Gorontalo Beri Bonus bagi Penghafal Al-Qur’an 10 Hari ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:21

Bupati Sofyan Puhi Lantik dan Kukuhkan 192 Kepsek dan Korwil, Dorong Restorasi Pendidikan di Kabupaten Gorontalo

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57

Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekda Sugondo Targetkan Sertifikasi Lahan Rampung Maret

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:47

Refleksi Setahun, Heriyus–Rahmanto Perkuat Arah Pembangunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:35

Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan

Berita Terbaru