Bitung, Asumsi.id – Tim Tarsius Polres Bitung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial CH (15), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan pada Minggu pagi, 2 November 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, atau kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ujarnya.
Peristiwa berawal pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Korban berinisial NB, yang diketahui merupakan rekan kerja pelaku di usaha rias pengantin, mengalami luka serius pada bagian dada, leher, dan tangan. Kejadian terjadi saat keduanya bersama beberapa teman sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
“Awalnya suasana santai dan penuh canda, namun pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga langsung menyerang menggunakan trali sepeda motor dan sebilah parang,” jelas Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian Permai. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi menyita barang bukti berupa parang yang diduga digunakan saat kejadian.
“Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami,” tambah AKP Ahmad.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan tindak kriminal.*










