LIMBOTO, Asumsi.id – Dalam rangka maksimalkan serta menambah Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan di Daerah,Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Kepolisian Resort Gorontalo
Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan berlangsung di Ruang Madani Lantai II Kantor Bupati Gorontalo tersebut Mengusung tema Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo..
Diketahui, kegiatan ini dihadiri langsung Pjs. Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe,Kepala Kejaksaaan Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.
Penjabat Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe menyampaikan,
Pendatangan MoU Ini menyangkut proses memfungsikan kembali APIP di Pemerintah Daerah yang digagas oleh Kejaksaan dan Kapolres.
Karena itu, Kata Syukri,atas nama Pemerintah daerah dirinya mengucapkan terima kasih bahwa proses tahapan penanganan bidang hukum lebih melibatkan APIP.
Hal ini Penting karena di dalam Penyelenggaran Pembangunan di
Pemerintah Daerah semua masalah hukum terutama menyangkut tipikor dapat diminimalisir..
“Jika di Pemerintah Daerah melalui APIP dalam rangka mencegah dini. Artinya proses administrasi penagangan hukum bisa dilalui satu pintu yakni pintu APIP,” terangnya.
“Terima kasih kepada Kajari dan Kapolres mendukung pemerintah daerah pemanfaatan APIP,” sambungnya.
Ia pun mengakui kerjasama ini sangat penting. paling utama kedepan penyelenggaran pembangunan daerah khususnya.
“Akan lebih cepat kalau masalah hukum ditangani dengan cepat dengan standar operasionalnya yang sudah ada,”kata Syukri
Terkahir Syukri menegaskan, APIP itu merupakan kebijakan pusat dengan kesepakatan bersama antara jaksa agung, kapolri dan Mendagri. kita di daerah segera melaksanakan dalam mempercepat proses pembangunan
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Abvianto Syaifullah, Kabupaten Gorontalo mengatakan, Dengan momentum peandatangan MoU antara APIP di Pemerintah daerah dan APH antara kejaksaan dan Polres adalah suatu bentuk untuk menambah sinergitas dalam fungsi pengawasan.
“Perlu digaris bawahi menambah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah,”tegasnya
Lanjutnya, Jadi bukan berarti penindakan itu semakin tumpul tapi menambah fungsi pengawasan biar tidak ada tanda kutip main main lagi dalam proses pengadaan atau proyek proyek kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
“Dengan adanya fungsi APIP justru disitu ada pengawasan. Jadi, terkait ada laporan atau temuan nanti ada langsung tindakan yang akan diambil. Kalaupun itu sangat merugikan negara bisa ditindaklanjuti. Jadi, APIP ini adalah bukan berarti penegakan hukum lemah tapi justru meminimalisir terjadinya penyimpangan dan memaksimalkan pengawasan terhadap kegiatan dan penyelenggaraan pembangunan daerah,” tandas Abvianto Syaifullah,