Mediasi PT Royal Coconut dan Serikat Pekerja, Asisten I Dorong Penyelesaian Konflik Secara Damai

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASUMSI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menggelar rapat tindak lanjut untuk mencari solusi atas tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terhadap PT Royal Coconut. Rapat yang berlangsung di Hantaleya Resto, Kamis (21/11/2024), dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nawir Tondako.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinas Nakertrans, Kisman, mengungkapkan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, sebanyak 10 dari 15 tuntutan karyawan PT Royal Coconut masih belum terselesaikan. “Kami berkomitmen memfasilitasi dialog antara serikat pekerja yang mewakili karyawan dan pihak manajemen PT Royal Coconut agar permasalahan ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Kisman.

BACA JUGA  Pemkab Gorontalo Jalin Kerjasama dengan Jepang untuk Dorong Sektor Strategis

Dalam sambutannya, Nawir Tondako menyampaikan harapannya agar mediasi ini mampu mengatasi konflik yang berpotensi merugikan kedua belah pihak. “Apa yang menjadi pokok permasalahan harus diselesaikan di forum ini demi memastikan para pekerja tetap memiliki pekerjaan, dan kewajiban antara kedua pihak dapat terpenuhi sesuai aturan,” katanya.

Nawir menekankan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif dan damai di Kabupaten Gorontalo. “Kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan menguntungkan, sehingga hubungan industrial di PT Royal Coconut bisa kembali harmonis,” tambahnya.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh perwakilan PT Royal Coconut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Kesepakatan tersebut menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang sempat memicu ketegangan. *

BACA JUGA  Pemkab Gorontalo Mantapkan Infrastruktur Jelang Penas KTNA 2026, DED Diserahkan dan Ditindaklanjuti Kementerian PU
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat
‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:43

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32

PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:16

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru