Meski Sudah Ditertibkan, Aktivitas PETI di Tenilo Kembali Marak

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boalemo, Asumsi.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menuai sorotan publik. Satu unit alat berat jenis excavator terpantau masih terus beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan aparat penegak hukum.

Kegiatan tambang ilegal ini dinilai meresahkan karena lokasinya berdekatan langsung dengan pemukiman warga dan jalan utama Trans Sulawesi. Selain merusak lingkungan, keberadaan alat berat di lokasi tambang juga dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.

Sebelumnya, aktivitas PETI tersebut sempat dihentikan usai aparat Polsek Paguyaman melakukan penertiban. Namun, informasi terkini menyebutkan bahwa excavator kembali beroperasi seperti biasa.

Kapolsek Paguyaman, saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025), mengaku terkejut dengan kabar kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan ada aktivitas PETI dalam bentuk apapun di wilayah hukum Paguyaman, terlebih lagi di lokasi yang sangat dekat dengan permukiman dan jalan nasional.

BACA JUGA  Pj. Sekda Bolmut Buka Rembuk Adat Membahas Keberadaan PETI di Hutan Bintauna

“Kami sudah pernah turun dan melakukan penertiban. Saya kaget mendengar alat berat itu kembali beroperasi. Kami tidak ingin ada kegiatan PETI di wilayah ini, apalagi dekat dengan rumah warga dan Jalan Trans Sulawesi,” ujar Kapolsek.

Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolres Boalemo, segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI di Desa Tenilo. Warga juga mendesak agar pelaku usaha yang memiliki dan mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut segera ditindak dan diproses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas excavator di lokasi tambang masih berlangsung dan belum ada tindakan lanjutan dari pihak berwenang.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:43

Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru