Boalemo, Asumsi.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menuai sorotan publik. Satu unit alat berat jenis excavator terpantau masih terus beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan aparat penegak hukum.
Kegiatan tambang ilegal ini dinilai meresahkan karena lokasinya berdekatan langsung dengan pemukiman warga dan jalan utama Trans Sulawesi. Selain merusak lingkungan, keberadaan alat berat di lokasi tambang juga dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Sebelumnya, aktivitas PETI tersebut sempat dihentikan usai aparat Polsek Paguyaman melakukan penertiban. Namun, informasi terkini menyebutkan bahwa excavator kembali beroperasi seperti biasa.
Kapolsek Paguyaman, saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025), mengaku terkejut dengan kabar kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan ada aktivitas PETI dalam bentuk apapun di wilayah hukum Paguyaman, terlebih lagi di lokasi yang sangat dekat dengan permukiman dan jalan nasional.
“Kami sudah pernah turun dan melakukan penertiban. Saya kaget mendengar alat berat itu kembali beroperasi. Kami tidak ingin ada kegiatan PETI di wilayah ini, apalagi dekat dengan rumah warga dan Jalan Trans Sulawesi,” ujar Kapolsek.
Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolres Boalemo, segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI di Desa Tenilo. Warga juga mendesak agar pelaku usaha yang memiliki dan mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut segera ditindak dan diproses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas excavator di lokasi tambang masih berlangsung dan belum ada tindakan lanjutan dari pihak berwenang.*










