Asumsi.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondw Utara (Bolmut) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Budi Setiawan Kohongia selaku Ketua Pansus I DPRD Bolmut, bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, di Boroko, Senin (17/7/2023).
Turut hadir para anggota Pansus I DPRD Bolmut, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bolmut Uten Datunsolang, para kepala Perangkat Daerah terkait.
Ketua Pansus I Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bolmut Budi Setiawan Kohongia menyebutkan, di dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini masih dipending dan dilanjutkan setelah hasil FGD oleh Pemda dan hasil kunjungan Pansus I DPRD ke daerah untuk mencari referensi terkait Ranperda tersebut.
“Pembahasan ini sudah dimulai sejak hari Rabu tanggal 12 Juli 2023. Tetapi dipending dan dilanjutkan hari ini karena pansus menilai dalam pembahasan ini harus dihadiri oleh Pimpinan OPD pengusul (Kepala BPKD) dan Asisten 3,” ujarnya.
Selain itu Ketua Pansus menyebutkan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan retribusi, maka kami dari Pansus tidak terburu-buru dalam hal ini. Walaupun kita semua punya semangat yang sama dalam mendorong peningkatan PAD.
“Kami juga tidak mau Perda ini menjadi sangat memberatkan masyarakat, namanya pajak dan retribusi pastinya akan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” kata Setiawan.
Makanya kami meminta agar terlebih dahulu difasilitasi dalam FGD. Baik Tingkat Provinsi maupun dengan Kementerian.
Berikut susunan Pansus I DPRD Bolmut:
Ketua: Budi Setiawan Kohongia, S.Pd
Wakil Ketua: Drs. Mulyadi Pamili, SH
Sekretaris: Sauda Lakoro
Anggota:
Frangky Chendra
Saiful Ambarak, S.Pd,I
Husen Yahya Soeit Pontoh
Mardan Umar
Reksosiswoyo Binolombangan
Mohamad Guntur Sune, S.Pd
Galib Mohamad Pangko