BeritaJawaRegional

Pemprov Jabar Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai Hadiah Lebaran

82
×

Pemprov Jabar Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai Hadiah Lebaran

Sebarkan artikel ini
Asumsi.idIMG 20250322 023738

Asumsi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”

Dilansir dari laman Dilansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Jum’at (21/3/2025). Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

BACA JUGA  APBDes Inomunga Tahun Anggaran 2022

Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi pada Kamis (19/3)

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.

Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

BACA JUGA  Kisah Sarjan Hanapi, Mantan Penambang Emas Hijrah jadi Petani Alpokat

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah telah menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.

Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, Dedi mengingatkan bahwa biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page