BeritaPilkada 2024

Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS

128
×

Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS

Sebarkan artikel ini
IMG 20240531 034101 jpg

BOLMUT, Asumsi.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Zamaludin Djuka telah melaksanakan pengumumanNOMOR: 322/PP.04.2-Pu/7108/2024, tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. Jum’at, (24/05/2024).

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow utara telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

BACA JUGA  Suriansyah beri Isyarat Nyaleg Dulu Baru Maju Pilkada

1. Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor Camat Pinogaluman, Aula Kantor Camat Kaidipang, Aula Kantor Camat Bolangitang

Barat, Aula Kantor Camat Bolangitang Timur, Aula Kantor Camat Bintauna, Aula Kantor Camat Sangkub.

2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir.

BACA JUGA  Profil Abdul Rafiq Pangau Calon Wakil Bupati Bolmut Nomor Urut 4 

Selengkapnya Klik DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page