BOLTARA, Asumsi.id – Kasus dugaan penghambatan kerja jurnalistik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, resmi memasuki tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Perkembangan ini menyusul laporan yang diajukan oleh Chandriawan Datuela, yang kini telah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltara.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 4 Mei 2026, polisi memastikan bahwa penanganan perkara telah berjalan melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik bersama tim,” demikian keterangan dalam surat resmi kepolisian.
Naiknya status ke tahap penyelidikan linier dengan peringatan Hari Pers Internasional yang jatuh pada Ahad, 3 Mei 2026. Bagi jurnalis di Boltara, hal itu menjadi kado Istimewa.
Penanganan kasus itu dipercayakan kepada BRIPKA Aktavianus Tatangin, yang menjabat sebagai Ps. Kanit II Satreskrim Polres Boltara.
Meski telah naik ke tahap penyelidikan, kepolisian belum mengungkap secara detail kronologi kejadian maupun pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penghambatan kerja jurnalistik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas pers memiliki jaminan kebebasan, dan setiap bentuk intervensi atau penghambatan dapat berimplikasi pidana.
Sejumlah pemerhati media menilai, penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebebasan pers, khususnya di daerah.
Transparansi dalam proses penyelidikan dinilai krusial agar publik dapat mengetahui sejauh mana aparat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan akuntabel.
Dalam surat tersebut, kepolisian juga membuka ruang koordinasi bagi pelapor untuk memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan kasus.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyelidikan sekaligus memastikan komunikasi tetap berjalan antara penyidik dan pelapor.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik menunggu langkah lanjutan dari kepolisian, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.*










