BeritaBolmutBudayaRegional

Rembuk Adat Bintauna-Sangkub Munculkan 4 Perjanjian dan 5 Tuntutan Tegas terhadap Tambang Ilegal

313
×

Rembuk Adat Bintauna-Sangkub Munculkan 4 Perjanjian dan 5 Tuntutan Tegas terhadap Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rembuk

BOLMUT, Asumsi.id – Rembuk Adat besar Bintauna-Sangkub yang digelar oleh Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) di lapangan Inomasa Bintauna melahirkan empat perjanjian dan lima tuntutan terkait persoalan menjaga alam dan menolak tambang ilegal, pada Minggu (21/7/2024).

Rembuk Adat ini dihadiri dan dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd., M.Si. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi, Ersad Mamonto selaku Moderator.

Diketahui adat Bintauna merupakan adat yang diterapkan di dua kecamatan Bintauna dan Sangkub. Hal itu berkaitan dengan sejarah panjang kerajaan Bintauna yang dimulai sejak abad ke-16 Masehi. Sebagai bentuk kesatuan yang bernama Bintauna, hal tersebut dimulai di pusat Bintauna Huntuk Vallura (Buludawa), kemudian ke Negeri Pangkusa, sampai Pimpi atau Bintauna yang kita kenal sekarang.

Dalam sejarah panjang tersebut adat adalah pondasi penting dalam kehidupan di Bintauna-Sangkub. Bintauna dan Sangkub sendiri oleh karena itu adalah satu negeri adat yang berdiri dengan administrasi berbeda (dua kecamatan) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dewasa ini.

Adat Bintauna bukan saja tentang ritus-ritus yang dipraktikan, namun itu adalah sebuah nilai yang menjadi dasar pegangan hidup atau ajaran luhur di Bintauna-Sangkub.

BACA JUGA  Nelson Pomalingo Nyatakan Agenda Pulanga Ditunda. Ini Pertimbangannya

Nilai-nilai itu misalnya tercermin dalam tivato yang menempatkan alam sebagai subjek. Dimana unsur kollungo (alam/bumi), olluto (api), sauko (air), dan hivuto (angin) sebagai bagian penting dalam kosmologi Bintauna.

Hal ini mengartikan adat merupakan cerminan kosmologi Bintauna yang berkaitan dengan dua hubungan yang saling menjaga antara alam dan manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Alam memberikan kehidupan bagi manusia dan manusia mengambil makna dari alam dengan cara arif kemudian menjadi nilai dan ritus yang bernama Adat Bintauna.

Oleh karena itu menegakan adat berarti menjaga martabat kemanusiaan dan alam atau lingkungan yang kita tinggali.

Berdasar hal tersebut, atas nama Adat Bintauna dari dua administrasi kecamatan Bintauna-Sangkub berjanji:

1. Menjaga Adat Bintauna sebagai ritus praktik dan nilai luhur
2. Menjaga martabat kemanusiaan dan lingkungan adalah bentuk dari menegakan Adat Bintauna dan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar oleh apapun
3. Segala bentuk perilaku manusia yang merusak alam dalam hal ini hutan di Bintauna-Sangkub berarti melanggar Adat Bintauna dan pelanggaran adat tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap harkat martabat kemanusiaan dan lingkungan secara umum
4. Adapun pengelolaan alam Bintauna-Sangkub wajib berdasar pada prinsip kemaslahatan bersama, pelestarian lingkungan, keadilan dan penjagaan terhadap martabat kemanusiaan

BACA JUGA  Anggota Baleg DPR RI Dari Demokrat, Herman Khaeron : Tuntutan Aspirasi PPDI Sangat Masuk Akal dan Pantas Diperjuangkan

“Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kami masyarakat Adat Bintauna dari dua administrasi kecamatan Bintauna-Sangkub bersepakat atas perjanjian ini sebagai bukti komitmen untuk menjaga dan melestarikan adat serta lingkungan warisan leluhur,” bunyi perjanjian tersebut.

Selanjutnya, berharap langkah ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mempertahankan nilai-nilai luhur dan keberlanjutan alam bagi generasi mendatang, serta sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain perjanjian, dalam rembuk adat ini melahirkan tuntutan bersama persoalan perusakan lingkungan di hutan Bintauna terkait dampak pertambangan ilegal yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat di dua kecamatan (Bintauna-Sangkub).

Berikut kesepakatan yang dihasilkan dalam rembuk adat:

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Polres Bolaang Mongondow Utara untuk menutup sementara sebelum ada kejelasan hukum, tentang tambang illegal yang ada di Huntuk (Bintauna)
2. Menolak Tambang Ilegal: a) Memberhentikan seluruh kegiatan penambangan emas ilegal di Kec. Bintauna; b) Mengingat huruf (a) meminta kepada APH untuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut; c) menindak semua pelaku penambangan emas ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Meminta kepada semua pihak terkait untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan emas ilegal
4. Hearing bersama pemerintah daerah dan Polres Bolaang Mongondow Utara
5. Mengenai poin 4, pemerintah daerah dan Polres Bolmut diberikan waktu sekurang-kurangnya 3×24 jam untuk menyelesaikan masalah ini setelah hearing dilakukan. Apabila poin ini tidak diindahkan maka akan ada pengerahan masa secara besar-besaran.

BACA JUGA  Beroperasi Tanpa Izin, PP Urban Dinilai Lecehkan Pemkab Bolmut

Pantauan media ini, Anggota DPRD Bolmut Sauda Lakoro, Staf khusus Bupati Fadly Binolombangan, perwakilan OPD terkait, Sekcam Bintauna, Anggota Kapolsek Bintauna, para Sangadi, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta sejumlah masyarakat Desa Huntuk. (*/Dolvin)

#REMBUKADAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page