Kotamobagu, Asumsi.id – Jajaran Polsek Lolayan, Polres Kotamobagu, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial MYD (40), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Penangkapan terhadap warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., pada Kamis malam (23/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah personel Polsek Lolayan menerima laporan masyarakat, mengumpulkan informasi awal, dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sempat meresahkan warga. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh MYD. Pisau tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang membenarkan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lolayan.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu untuk pelimpahan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik guna melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap korban.
Humas Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Editor : Dolvin
Sumber Berita: https://tribratanews.polreskotamobagu.com/








