Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lolayan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polsek Lolayan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau di Mapolsek Lolayan, Kamis (23/7/2026). (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Personel Polsek Lolayan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau di Mapolsek Lolayan, Kamis (23/7/2026). (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, Asumsi.id – Jajaran Polsek Lolayan, Polres Kotamobagu, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial MYD (40), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Penangkapan terhadap warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., pada Kamis malam (23/7/2026).

Penindakan dilakukan setelah personel Polsek Lolayan menerima laporan masyarakat, mengumpulkan informasi awal, dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sempat meresahkan warga. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh MYD. Pisau tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Dari Dunia Jurnalistik ke BGN, Nanik S Deyang Kini Dipercaya Pimpin Program MBG

Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang membenarkan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lolayan.

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu untuk pelimpahan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik guna melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap korban.

Humas Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Dolvin

Sumber Berita: https://tribratanews.polreskotamobagu.com/

Berita Terkait

‎Wabup Tonny Junus Buka Kegiatan Pembelajaran 2026, Perkuat Pendidikan Nonformal di Kabupaten Gorontalo
Bupati Sirajudin Lasena Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung UKS SDN 5 Bolangitang Timur
Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Bupati Boltara Sampaikan KUA-PPAS 2027, Empat Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Kepala Kantor Pertanahan Boltara Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23

‎Wabup Tonny Junus Buka Kegiatan Pembelajaran 2026, Perkuat Pendidikan Nonformal di Kabupaten Gorontalo

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lolayan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:23

Bupati Sirajudin Lasena Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung UKS SDN 5 Bolangitang Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:18

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:00

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Berita Terbaru