Rizal Bawazier Tegaskan ke Pemilik dan Supir Truk Besar, Pembatasan Efektif Mulai 1 Mei 2025 Akan Dikenakan Sanksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id,- Anggota DPR RI Rizal Bawazier untuk Dapil Jateng X (Pemalang, Pekalongan, Batang) menyampaikan bahwa masa percobaan dari 20 Maret sampai 30 April 2025 segera berakhir, 1 Mei 2025 nanti akan mulai Efektif Pembatasan kendaraan truk besar di Kota Pekalongan dan Batang serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

“Kami harap Pemilik Angkutan Truk, Siapapun Pemiliknya, baik yang tergabung atau tidak tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aparindo), Asosiasi Logistik & Forwarded Indonesia (ALFI) atau organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut”, kata Pak RB.

BACA JUGA  Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan

“Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk-truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup bayar harga nyawa yang meninggal” tegas Pak RB.

Menurut Pak RB aturan Pembatasan ini telah ditunggu bertahun-tahun oleh Masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura.

Tahap percobaan sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, kemungkinan akan diberlakukan dalam waktu 24 jam karena masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut diatas.

“Saat ini sedang dibuat Rambu-Rambu Lalu Lintas yang permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang, jadi tidak ada alasan lagi bahwa belum diketahui sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh Pihak Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Pekalongan” sambung Pak RB.

BACA JUGA  Kebijakan Pembatasan Truk Besar Melintas di Pantura Sudah Sesuai Dengan Asas Kepastian Hukum

Pembatasan Truk Truk Besar dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya.

Pembatasan ini tidak berlaku untuk Truk tanda plat “G”, Truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang. Juga tidak berlaku bagi Truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.

Kendaraan Truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya.( Ragil).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia
‎Prabowo Perkenalkan Susana, Buruh Harian dari Bogor di Sidang Tahunan MPR
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Menteri Nusron Buka PRESTASI, Dorong ASN ATR/BPN Berintegritas dan Mudahkan Urusan Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:15

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33

‎Prabowo Perkenalkan Susana, Buruh Harian dari Bogor di Sidang Tahunan MPR

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:33

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:57

Menteri Nusron Buka PRESTASI, Dorong ASN ATR/BPN Berintegritas dan Mudahkan Urusan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:47

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Berita Terbaru