Rizal Bawazier Tegaskan ke Pemilik dan Supir Truk Besar, Pembatasan Efektif Mulai 1 Mei 2025 Akan Dikenakan Sanksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id,- Anggota DPR RI Rizal Bawazier untuk Dapil Jateng X (Pemalang, Pekalongan, Batang) menyampaikan bahwa masa percobaan dari 20 Maret sampai 30 April 2025 segera berakhir, 1 Mei 2025 nanti akan mulai Efektif Pembatasan kendaraan truk besar di Kota Pekalongan dan Batang serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

“Kami harap Pemilik Angkutan Truk, Siapapun Pemiliknya, baik yang tergabung atau tidak tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aparindo), Asosiasi Logistik & Forwarded Indonesia (ALFI) atau organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut”, kata Pak RB.

BACA JUGA  Menparekraf Harapkan Kota Solo Jadi Episentrum Seni Tari dan Pertunjukan Dunia

“Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk-truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup bayar harga nyawa yang meninggal” tegas Pak RB.

Menurut Pak RB aturan Pembatasan ini telah ditunggu bertahun-tahun oleh Masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura.

Tahap percobaan sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, kemungkinan akan diberlakukan dalam waktu 24 jam karena masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut diatas.

“Saat ini sedang dibuat Rambu-Rambu Lalu Lintas yang permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang, jadi tidak ada alasan lagi bahwa belum diketahui sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh Pihak Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Pekalongan” sambung Pak RB.

BACA JUGA  Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Pembatasan Truk Truk Besar dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya.

Pembatasan ini tidak berlaku untuk Truk tanda plat “G”, Truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang. Juga tidak berlaku bagi Truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.

Kendaraan Truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya.( Ragil).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:18

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Berita Terbaru