RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

BACA JUGA  Bupati Dedi Irawan Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Way Haru di Kecamatan Bangkunat

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

BACA JUGA  Kabupaten Gorontalo Mantapkan Diri sebagai Sentra Agro Wisata Kacang Tanah Nasional

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui _land management paradigm_; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

BACA JUGA  Bupati Ponorogo: Temu Karya Karang Taruna Momentum Bangkitnya Anak Muda Hebat

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Dinkes Boltara Ungkap Sebaran 36 Kasus HIV/AIDS, Warga Diimbau Tingkatkan Pencegahan
Sekda Sugondo Lantik Anggota BPD PAW Tiga Desa di Kecamatan Pulubala
Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja
‎Swiss Lengkapi Delapan Besar, Ini Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
‎Kantor Pertanahan Boltara Hadiri FGD Penyusunan Potensi Kawasan Transmigrasi 2026
Pemkab Gorontalo Mulai Salurkan ADD Juli 2026, Rp73,2 Miliar Siap Perkuat Pembangunan Desa
‎Dukcapil Boltara Terbitkan 2.147 Dokumen Kependudukan Selama Juni 2026
‎Kabupaten Gorontalo Jadi Tuan Rumah O2SN 2026, Sekda Optimistis Kontingen Raih Prestasi Terbaik

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00

‎Dinkes Boltara Ungkap Sebaran 36 Kasus HIV/AIDS, Warga Diimbau Tingkatkan Pencegahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:49

Sekda Sugondo Lantik Anggota BPD PAW Tiga Desa di Kecamatan Pulubala

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:49

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:01

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:56

‎Swiss Lengkapi Delapan Besar, Ini Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru