BOLTARA, Asumsi.id – Menindaklanjuti arahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev., untuk menghadirkan pelayanan publik yang maksimal dan inklusif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boltara terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Komitmen tersebut tercermin melalui capaian penerbitan 2.147 dokumen kependudukan selama periode 1–30 Juni 2026.
Berdasarkan laporan capaian kinerja per 30 Juni 2026, dokumen yang diterbitkan meliputi 704 cetak KTP elektronik, 615 cetak Kartu Keluarga (KK), 213 akta kelahiran, 158 layanan pindah penduduk, 122 perekaman KTP elektronik, 122 layanan PRR, 118 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), 117 layanan datang penduduk, 61 akta kematian, 33 Kartu Identitas Anak (KIA), lima akta perkawinan, dan satu akta perceraian.
Dinas Dukcapil Boltara juga mencatat jumlah penduduk sebanyak 88.993 jiwa, terdiri atas 45.673 laki-laki atau 51,33 persen dan 43.320 perempuan atau 48,67 persen.
Pada indikator kinerja, perekaman KTP elektronik telah mencapai 65.217 jiwa atau 98,60 persen dari target 99,40 persen. Kepemilikan akta kelahiran usia 0–18 tahun mencapai 23.595 anak atau 99,41 persen dari target 99 persen, sedangkan penerbitan KIA mencapai 11.786 kartu atau 51,56 persen dari target 60 persen.
Selain itu, Dinas Dukcapil Boltara telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dari target 15 OPD serta memberikan hak akses pemanfaatan data kepada 10 OPD. Sementara aktivasi IKD tercatat sebanyak 2.620 atau 4,02 persen dari target 30 persen.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Boltara, Samidin Korompot, S.STP., M.Si., mengatakan pada Selasa (7/7/2026) bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk mendorong percepatan aktivasi IKD dan pemenuhan target kinerja yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, Dinas Dukcapil Boltara berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara optimal.(*)








