Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sindikat Sabu 38 Gram, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Asumsi.id – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram. Dua pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar Jumat (5/9/2025) dini hari di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Keberhasilan operasi ini sejalan dengan arahan Presiden agar Polri memberantas habis peredaran narkoba di Indonesia. Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program tersebut,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda. Tim kemudian menangkap tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA  Politisi Demokrat Sartono Hutomo Ajak Insan Pers Selalu Menyampaikan Kebenaran

Berdasarkan keterangan Sopiandi, sabu diperoleh dari Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani di Nagori Marihat Bukit. Polisi lalu menangkap Suhendri dan menyita sabu seberat 36,58 gram yang disembunyikan di teras rumahnya, bersama uang tunai, plastik klip, dan sebuah ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, Suhendri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar.

“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 38,02 gram, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda,” jelas AKP Henry.

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Gorontalo Salat Iduladha Bersama Ribuan Jamaah di Masjid Baiturrahman Limboto
Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan
Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan
Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H
Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Heriyus Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton di Mesjid Baitur Ridla Luwoo
Kapolsek Kaidipang Dilaporkan Ke Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:01

Bupati dan Wabup Gorontalo Salat Iduladha Bersama Ribuan Jamaah di Masjid Baiturrahman Limboto

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:26

Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:12

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:08

Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:08

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Berita Terbaru