Simalungun, Asumsi.id – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram. Dua pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar Jumat (5/9/2025) dini hari di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Keberhasilan operasi ini sejalan dengan arahan Presiden agar Polri memberantas habis peredaran narkoba di Indonesia. Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program tersebut,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda. Tim kemudian menangkap tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan Sopiandi, sabu diperoleh dari Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani di Nagori Marihat Bukit. Polisi lalu menangkap Suhendri dan menyita sabu seberat 36,58 gram yang disembunyikan di teras rumahnya, bersama uang tunai, plastik klip, dan sebuah ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, Suhendri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 38,02 gram, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda,” jelas AKP Henry.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)










