Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sindikat Sabu 38 Gram, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Asumsi.id – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram. Dua pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar Jumat (5/9/2025) dini hari di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Keberhasilan operasi ini sejalan dengan arahan Presiden agar Polri memberantas habis peredaran narkoba di Indonesia. Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program tersebut,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda. Tim kemudian menangkap tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA  Bupati Sofyan Puhi Bersama Forkopimda Berlatih Tembak di Lapangan Didik Setiawan

Berdasarkan keterangan Sopiandi, sabu diperoleh dari Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani di Nagori Marihat Bukit. Polisi lalu menangkap Suhendri dan menyita sabu seberat 36,58 gram yang disembunyikan di teras rumahnya, bersama uang tunai, plastik klip, dan sebuah ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, Suhendri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar.

“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 38,02 gram, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda,” jelas AKP Henry.

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:20

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026 - 20:04

‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Rabu, 16 September 2026 - 14:58

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 September 2026 - 12:32

Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Rabu, 16 September 2026 - 00:15

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terbaru