Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

BACA JUGA  Desa Iloponu Jalani Monev Desa Antikorupsi 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

BACA JUGA  Caleg Perindo Siap Menangkan Pileg 2024 dengan cara Santun

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syekh Muhammad Jaber Hadir, Ribuan Jamaah Padati Gema Gemilang Muharram Kotamobagu
Sekda Gorontalo Hadiri Pembukaan Mini Soccer Kapolres Cup 2026, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri
Profil Samuel Naibaho, Jaksa Muda yang Perkuat Edukasi Hukum dan Pengawasan Dana Desa di Talaud
Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tuntas, Ini Hasil Lengkap dan Delapan Duel Sengit di 16 Besar
‎Menaker Dorong Perusahaan KEK Mandalika Manfaatkan MagangHub untuk Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja
Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti, Ukir Sejarah Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:52

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Senin, 6 Juli 2026 - 15:48

Syekh Muhammad Jaber Hadir, Ribuan Jamaah Padati Gema Gemilang Muharram Kotamobagu

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:22

Sekda Gorontalo Hadiri Pembukaan Mini Soccer Kapolres Cup 2026, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:56

Profil Samuel Naibaho, Jaksa Muda yang Perkuat Edukasi Hukum dan Pengawasan Dana Desa di Talaud

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:11

Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tuntas, Ini Hasil Lengkap dan Delapan Duel Sengit di 16 Besar

Berita Terbaru