Limboto, Asumsi.id – Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo kembali menjalani Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang dilaksanakan Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Gorontalo, kamis (11/6/2026), di Aula Kantor Desa Iloponu.
Monitoring ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Gorontalo. Desa Iloponu sendiri ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi pada tahun 2024 dan sejak saat itu secara konsisten menjadi objek pemantauan untuk memastikan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk penguatan budaya antikorupsi hingga ke tingkat akar rumput.
Tim monitoring melakukan verifikasi terhadap berbagai indikator desa antikorupsi, mulai dari keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan kepada masyarakat, partisipasi warga dalam pembangunan, hingga efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa Iloponu, Suwartin Rahman, mengatakan evaluasi yang dilakukan setiap tahun merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah desa dalam mempertahankan predikat sebagai desa percontohan antikorupsi.
“Evaluasi ini bukan sekadar penilaian administrasi, tetapi menjadi sarana pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan perbaikan. Harapannya tata kelola pemerintahan Desa Iloponu semakin baik, profesional, transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suwartin.
Ia menegaskan, status Desa Percontohan Antikorupsi harus dibuktikan melalui kerja nyata dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat desa terus didorong untuk menjaga integritas serta menjadikan prinsip-prinsip antikorupsi sebagai budaya kerja dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan program replikasi Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Iloponu menjadi salah satu dari tiga desa yang ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2024 bersama Desa Toto Utara Kabupaten Bone Bolango dan Desa Nanati Jaya Kabupaten Gorontalo Utara.
Penetapan tersebut menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi Desa Iloponu untuk terus menjaga standar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Melalui monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah desa berharap semangat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas dapat terus tumbuh serta menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Gorontalo maupun Provinsi Gorontalo.
Dengan evaluasi yang dilakukan setiap tahun, Desa Iloponu tidak hanya mempertahankan status sebagai desa percontohan, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk membangun pemerintahan desa yang dipercaya masyarakat, berorientasi pada pelayanan, serta mampu menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.(*)
Penulis : Itan










