MANADO, Asumsi.id – Ratusan wartawan yang tergabung dalam aksi solidaritas, dipimpin langsung oleh Ketua PWI Sulawesi Utara, Sintya Bojoh, menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis serta tuntutan penegakan hukum yang dinilai belum maksimal.
Dalam aksi itu, massa menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menindak tegas siapa pun oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik, melakukan intimidasi, hingga tindakan kekerasan terhadap wartawan. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Para pengunjuk rasa juga meminta Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dilakukan seorang oknum pengurus salah satu gereja terhadap wartawan Sulut Times, Jack Latjandu. Insiden tersebut terjadi saat kegiatan peliputan yang disebut masih dalam ruang lingkup kerja pers dan dilindungi undang-undang.
Massa aksi turut menyoroti dugaan perlakuan tidak adil dari pihak kepolisian. Mereka menilai terdapat kesan tebang pilih, di mana sejumlah aktivis dinilai dapat berdialog langsung dengan Kapolda, sementara wartawan sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik justru tidak memperoleh akses yang sama.
Selain itu, para wartawan juga mendesak Polda Sulut menindak tegas oknum jurnalis yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak tertentu, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi wartawan.
Di sisi lain, Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, menegaskan bahwa laporan yang diajukan wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, terhadap oknum petinggi GMIM berinisial RM akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Mapolda Sulut pada Senin (27/4/2026), saat RM menjalani pemeriksaan terkait kasus dana GMIM. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.**










