‎Sintya Bojoh Pimpin Aksi Solidaritas Wartawan di Polda Sulut

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MANADO, Asumsi.id – Ratusan wartawan yang tergabung dalam aksi solidaritas, dipimpin langsung oleh Ketua PWI Sulawesi Utara, Sintya Bojoh, menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis serta tuntutan penegakan hukum yang dinilai belum maksimal.

‎Dalam aksi itu, massa menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menindak tegas siapa pun oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik, melakukan intimidasi, hingga tindakan kekerasan terhadap wartawan. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

‎Para pengunjuk rasa juga meminta Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dilakukan seorang oknum pengurus salah satu gereja terhadap wartawan Sulut Times, Jack Latjandu. Insiden tersebut terjadi saat kegiatan peliputan yang disebut masih dalam ruang lingkup kerja pers dan dilindungi undang-undang.

BACA JUGA  BNN dan Pemkab Gorontalo Sepakati Sinergi Pencegahan Narkoba, Program "Maryam Go" Jadi Pilot Project BNN Kabupaten Gorontalo ‎

‎Massa aksi turut menyoroti dugaan perlakuan tidak adil dari pihak kepolisian. Mereka menilai terdapat kesan tebang pilih, di mana sejumlah aktivis dinilai dapat berdialog langsung dengan Kapolda, sementara wartawan sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik justru tidak memperoleh akses yang sama.

‎Selain itu, para wartawan juga mendesak Polda Sulut menindak tegas oknum jurnalis yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak tertentu, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi wartawan.

‎Di sisi lain, Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, menegaskan bahwa laporan yang diajukan wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, terhadap oknum petinggi GMIM berinisial RM akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

‎Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Mapolda Sulut pada Senin (27/4/2026), saat RM menjalani pemeriksaan terkait kasus dana GMIM. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern
GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep
Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah
Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO
‎Kepala Kantah Boltara Enliawaty Hassan Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
‎Semangat Kemerdekaan Menggema, Kapolres Boltara Hadiri Pencanangan HUT RI ke-81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:12

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:54

Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:26

GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:44

Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54

Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO

Berita Terbaru