Sofyan Puhi Apresiasi SI JARUM: Tak Ada Lagi Prosedur Berbelit!

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, Asumsi.id – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengapresiasi inovasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang resmi meluncurkan aplikasi SI JARUM (Sistem Informasi Jaksa Dalam Pertimbangan Hukum) di Aula Kejari Kabgor, Kamis (27/11/2025). Aplikasi ini dinilai sebagai langkah konkret kejaksaan dalam memperkuat layanan hukum berbasis digital.

Bupati menilai SI JARUM menjadi terobosan penting karena menghadirkan layanan pertimbangan, pendampingan, dan audit hukum secara online, sehingga proses yang sebelumnya rumit kini bisa dilakukan lebih cepat, teregistrasi, dan transparan.

“Inovasi ini menunjukkan kejaksaan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan solusi nyata bagi pemerintah daerah,” ujar Sofyan.

Ia menegaskan, pemerintah Kabupaten Gorontalo saat ini tengah memperkuat transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kehadiran SI JARUM disebut sejalan dengan upaya meningkatkan profesionalitas aparatur dan kualitas tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA  Kadis Kesehatan Hadiri Peresmian Rumah Sehat dan Penyerahan Mobil Ambulance oleh PT. Asmin Bara Baronang

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan memiliki kepastian hukum. Karena itu, Sofyan meminta seluruh OPD memanfaatkan aplikasi SI JARUM secara optimal.

“Dengan aplikasi ini, aparatur bekerja lebih tenang karena setiap langkah memiliki landasan hukum yang jelas,” tandasnya.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Safwan Bano Terima Lencana Pancawarsa di Hari Pramuka ke-65
Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Gorontalo
‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Siapkan Pembahasan Delapan Pekan
Sofyan-Tonny Buktikan Kinerja, Pemkab Gorontalo Borong Tiga Penghargaan KPPN Award
Kapolres Boltara Hadiri Pembukaan KreatiVesia 2026, Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:02

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:00

Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Safwan Bano Terima Lencana Pancawarsa di Hari Pramuka ke-65

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:52

Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Gorontalo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:58

‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:00

RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal

Berita Terbaru