Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin (13/07/2026). Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.

BACA JUGA  Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

BACA JUGA  Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

BACA JUGA  BNN dan Pemkab Gorontalo Sepakati Sinergi Pencegahan Narkoba, Program "Maryam Go" Jadi Pilot Project BNN Kabupaten Gorontalo ‎

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sofyan Puhi: Perubahan APBD 2026 Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat
Pemdes Ambukha Gandeng Bank Sumut, BLT-DD Disalurkan Nontunai
Sekda Boltara Tegaskan Audit 2026 untuk Cegah Masalah dan Perkuat Pengawasan
Bupati Sofyan Puhi: PKK Harus Jadi Penggerak Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat
‎Bupati Sirajudin Tegaskan Disiplin ASN, Kepala OPD Diminta Jadi Pengawas Langsung
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
Pemkab Gorontalo Apresiasi Khitanan dan Akikah Massal di Desa Motoduto
Tutup HUT RI ke-81 Limboto Barat, Sekda Sugondo Makmur Serap Aspirasi Pembangunan dan Perkuat Motivasi Petani

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:34

Sofyan Puhi: Perubahan APBD 2026 Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:22

Pemdes Ambukha Gandeng Bank Sumut, BLT-DD Disalurkan Nontunai

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:57

Sekda Boltara Tegaskan Audit 2026 untuk Cegah Masalah dan Perkuat Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:37

Bupati Sofyan Puhi: PKK Harus Jadi Penggerak Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:08

‎Bupati Sirajudin Tegaskan Disiplin ASN, Kepala OPD Diminta Jadi Pengawas Langsung

Berita Terbaru