BOLMUT, Asumsi.id – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah terus bekerja untuk penyempurnaan draf rancangan produk hukum daerah tersebut.
Ketua Pansus, Budi Setiawan Kohongia mengatakan, tujuan dari Ranperda yang saat ini sedang digodok Pansus sangatlah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bolmut.
“Pembahasan tadi adalah pembahasan lanjutan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. Tentunya, lewat produk hukum ini Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat, tetapi tentunya tidak terlalu membebankan masyarakat,” kata Ketua Pansus Budi Setiawan Kohongia, saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (20/10/2023).
Budi Setiawan Kohongia yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bolmut itu mengungkapkan pembahasan Ranperda tersebut melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmut.
“Tadi kami sudah menyelesaikan perhitungan besaran retribusi di Dinas Pariwisata, Dinas Perdaginkop, Dinas PUTR serta Puskesmas dan Pustu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra Bolmut itu mengatakan pembahasan rancangan produk hukum daerah ini bisa tuntas di tahun 2023 ini.
“Kami juga berharap agar pengesahan dan penetapan Perda ini bisa dilaksanakan sebelum penetapan APBD tahun 2024,” pungkasnya. (Dolvin)