Tunggak pembayaran retribusi, DLH Bolmut tegur pihak Perusahaan di PLTU Binjeita

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Kabupaten Bolmut Hidayat Panigoro saat melakukan kunjungan ke PLTU Binjeita. Pihaknya menemukan tumpukan sampah pada 8 Mei 2024. (Sumber Foto: DLH Kab. Bolmut)

Kepala DLH Kabupaten Bolmut Hidayat Panigoro saat melakukan kunjungan ke PLTU Binjeita. Pihaknya menemukan tumpukan sampah pada 8 Mei 2024. (Sumber Foto: DLH Kab. Bolmut)

BOLMUT, Asumsi.id – PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk dinilai tidak berkomitmen terkait perjanjian retribusi persampahan dengan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Hal ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut memberi teguran kedua pada PT PP terkait retribusi persampahan/kebersihan.

Teguran tersebut belum dibayarnya retribusi persampahan sejak Juni 2023 sampai April 2024.

Dimana teguran pertama dilayangkan pada tanggal 25 Maret 2024, terkait belum dibayarnya retribusi sampah pada Juni sampai Desember 2023.

Padahal diketahui pemerintah daerah Kabupaten Bolmut dan PT PP telah melakukan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah di PLTU Binjeita sejak 24 Juni 2022 dengan nomor 660/854/SETDAKAB.DLHK.

Kepala DLH Bolmut Hidayat Panigoro mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran pertama kepada PT PP.

BACA JUGA  25 Juta Akan Disubsidi Oleh Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Untuk Setiap Mesin Pengolahan Sampah

“Terkait retribusi sampah bulan Juni-Desember 2023,” katanya kepada media ini Rabu (15/5/2024).

Pihaknya juga sudah berkoordinasi langsung ke perusahaan pada tanggal 8 Mei 2024, sekaligus menyampaikan tagihan retribusi sampah Januari-April 2024.

Dalam kunjungan tersebut DLH Bolmut menemukan tumpukan sampah di PLTU. Setelah melakukan kunjungan tersebut sampai hari ini pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran retribusi sampah.

“Sehingga kami mengeluarkan surat teguran kedua pada hari ini, sekaligus melarang atau menghentikan sementara truk perusahaan membuang sampah di TPA,” tegasnya.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Bupati Boltara Sampaikan KUA-PPAS 2027, Empat Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025
Pimpinan DPC PKB Boltara Hadiri Pelantikan di Taman Fatahillah Jakarta
‎Polsek Bolangitang Pasang Banner Larangan PETI, Tujuh Ekskavator Terdata di Enam Titik
Pemkab Boltara Sosialisasikan GENTING dan Edukasi Pasar Modal, ASN Diajak Jadi Pelopor Cegah Stunting

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:00

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:50

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:40

Bupati Boltara Sampaikan KUA-PPAS 2027, Empat Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:15

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:40

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru