Anggota Baleg DPR RI Dari Demokrat, Herman Khaeron : Tuntutan Aspirasi PPDI Sangat Masuk Akal dan Pantas Diperjuangkan

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUNTUT : Massa perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menyampaikan aspirasi di Gedung MPR/DPR RI hari ini. (Foto : Istimewa)

TUNTUT : Massa perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menyampaikan aspirasi di Gedung MPR/DPR RI hari ini. (Foto : Istimewa)

ASUMSI.ID | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menilai tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan.

Dirinya mengaku akan segera mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa segera masuk dalam prioritas di 2023.

”Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan (fraksi) PKB (Anggota DPR RI M. Toha dan Anggota DPR RI Ibnu Multazam), sepakat juga karna poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung. Dan perjuangan awal adalah bagaimana segera mungkin UU Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini,” jelasnya usai menerima audiensi perwakilan PPDI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, (25/1/2023).

BACA JUGA  Turunkan Angka Kematian Ibu melalui Deteksi Dini

Dijelaskan Herman, Selasa kemarin (24/1) sudah juga dilakukan audiensi yang serupa dengan Komisi II dengan tuntutan yang sama. Herman berjanji akan melakukan segera melakukan pembahasan terkait beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi bagi para perangkat desa setelah terjadinya audiensi di dalam Gedung DPR.

”Dan karena ini sebuah tuntutan yang menurut saya memang harus kami perjuangkan bersama di DPR. Dan fraksi-fraksi sudah setuju di Komisi II, tentu saya di Badan Legislasi, Pak Ibnu juga di Badan Legislasi, tinggal nanti kami perjuangkan di dalam prioritas 2023 dan selanjutnya klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu kami akan rumuskan bersama antara DPR dan pemerintah,” jelas Polisi Fraksi Partai Demokrat ini. Dalam audiensi ini juga dilakukan penyerahan enam poin tuntutan dari PPDI, yang mana kemudian dibacakan di Ruang Rapat Komisi II dan dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.

BACA JUGA  Anggota DPR RI Ferdiansyah Mendukung Revisi UU tentang Cagar Budaya

”Dan tentu sebelumnya, satu hari sebelumnya sudah ada audiensi dengan Komisi II yang tuntutannya saya kira sama seperti dulu, karena ini sudah lama tuntutan ini, yaitu tentang kepastian atas jabatan perangkat desa. Ini juga berkait nanti dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kemudian kesejahteraannya. Ini sangat terkait. Dan tentu ini juga akan sangat terkait dengan undang-undang desa. Oleh karena itu, kami tadi sepakat, dan bahkan sudah sepakat fraksi-fraksi kemarin di Komisi II,” paparnya.

Enam poin tuntutan tersebut adalah; Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa. Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

BACA JUGA  Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya. Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa. (Muh Nurcholis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:31

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Kamis, 17 September 2026 - 10:09

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser

Rabu, 16 September 2026 - 20:20

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026 - 20:04

‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Rabu, 16 September 2026 - 14:58

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Berita Terbaru