Boltara, Asumsi.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) secara resmi menyerahkan laporan hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 di Desa Bolangitang Dua, Kecamatan Bolangitang Barat.
Anggota DPRD Boltara, Djoni Patiro, menjelaskan dirinya yang langsung mengantar laporan audit tersebut atas nama lembaga DPRD. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dalam laporan hasil audit, ditemukan adanya transaksi pada rekening Kaur Keuangan yang tidak jelas peruntukan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan ada pajak yang sudah dipungut, tetapi belum disetor, serta pengeluaran belanja yang tidak lengkap dan tidak sesuai aturan,” jelas Patiro, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian antara dokumen APBDes dengan realisasi anggaran serta rekening koran.
“Ada selisih pembayaran insentif. Di atas kertas tercatat sudah terealisasi, tapi saat dicek di rekening koran jumlah yang dibayarkan tidak sesuai,” tegasnya.
Menurut Patiro, persoalan tersebut disebabkan kelalaian Sekretaris Desa dan pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, terutama terkait verifikasi dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
“Terdapat belanja yang belum dipertanggungjawabkan, sehingga kondisi ini jelas tidak sesuai asas pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Atas dasar itu, ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami minta Polres Boltara serius menindaklanjuti laporan hasil audit Desa Bolangitang Dua tahun 2023 ini,” pintanya.
Sementara itu, Kapolres Boltara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly, SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari DPRD.
“Laporan ini sudah masuk di Polres Boltara. Hari ini juga hasil audit resmi kami kantongi. Selanjutnya, laporan ini pasti kami atensi dan tindaklanjuti,” tegas Mario.*













