BeritaPemalangRegional

Diduga Sediakan Wanita dan Minuman Penentram Jiwa Dua Warung di Pemalang Digerebek Satpol PP

94
×

Diduga Sediakan Wanita dan Minuman Penentram Jiwa Dua Warung di Pemalang Digerebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini
asumsi.id 5

Asumsi.id – Kembali Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, mendapat pengaduan dari Masyarakat adanya dugaan warung penyedia wanita dan minuman penentram jiwa ( PSK dan Miras) di wilayah Desa Jebed utara kecamatan Taman, Pemalang, yang cukup meresahkan Masyarakat sekitar.

Dalam patroli kewilayahan tersebut petugas mendapati beberapa botol minuman keras kosong, diduga bekas dikonsumsi, beberapa botol miras itu sengaja disembunyikan oleh pedagang, agar tidak jelas terpantau secara langsung.

Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, bahwa pihaknya hanya mendapati beberapa botol minuman keras kosong .

“Kita memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pemilik warung, terkait Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013, Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan,” Jelas Agus

BACA JUGA  Prihatin Atas Bayi Hasil Perzinaan, Abai Pada Akar Persoalan

Terkait dengan pelanggaran warung yang diduga menyediakan wanita penghibur dan Miras, mereka telah melanggar Perda Kabupaten. Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Perda Kabupaten Pemalang nomor 9 Tahun 2018, Tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Lebih lanjut Kabid Trantibunmas menjelaskan, Jika giat patroli kali ini merupakan pembinaan dan teguran lisan, jika masih berlanjut akan dilakukan penindakan penertiban sampai ke sidang tindak pidana ringan atau Tipiring,

“Tidak ada barang bukti yang kita bawa karena hanya mendapati botol miras kosong dan wanita yang di warung tidak sedang melayani pengunjung,” tutupnya. (Ragil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page