‎DK PWI Sulut Desak Polisi Usut Penghalangan Wartawan di Proyek RSUD Boltara

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DK PWI Sulut Satrin Lasama

Ketua DK PWI Sulut Satrin Lasama

Boltara, Asumsi.id — Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penghalangan terhadap wartawan saat meliput kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara, Senin, (27/4/2026).

‎Ketua DK PWI Sulut, Satrin Lasama, secara khusus meminta Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

‎Ia menegaskan tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan masuk ranah pidana.

‎“Penghalang wartawan harus diproses hukum. Ini bukan hal sepele,” ujar Satrin kepada media ini.

‎Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar utama. Pasal 18 ayat (1) menyebut setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎Selain itu, Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya. Menurut dia, ketentuan tersebut memberi dasar kuat bagi aparat untuk memproses dugaan penghalangan di lapangan.

‎Satrin juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 335, yang dapat dikenakan jika terdapat unsur intimidasi atau pemaksaan.

‎“Kalau ada intimidasi atau pemaksaan, itu bisa masuk pidana umum. Jadi tidak ada alasan aparat ragu memproses,” katanya.

‎DK PWI Sulut turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak pengamanan proyek dari PT Brantas Abipraya yang disebut menghalangi akses wartawan di lokasi kegiatan. Ia menilai proyek yang bersumber dari anggaran publik wajib terbuka terhadap pengawasan, termasuk oleh pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

‎Ia mendesak kepolisian segera memanggil pihak-pihak terkait dan mengumpulkan keterangan guna memastikan tidak ada praktik pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

‎“Penegakan hukum harus hadir. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” ujarnya Satrin.

‎Selain mendorong penegakan hukum, Satrin juga membuka ruang penindakan etik di internal organisasi. Ia menegaskan, jika terdapat oknum wartawan, khususnya anggota PWI, yang terlibat dalam persekongkolan atau upaya menghalangi kerja jurnalistik, hal itu harus dilaporkan ke DK.

‎“Kalau ada oknum wartawan, apalagi anggota PWI, yang ikut dalam persekongkolan menghalangi kerja jurnalistik, laporkan ke Dewan Kehormatan. Kami akan proses secara etik,” kata Satrin. (*)

Facebook Comments Box
BACA JUGA  Dorong Kepatuhan Pajak, Wabup Gorontalo Resmikan Program PELAJARI di Kejari

Berita Terkait

Harganas ke-33, Murung Raya Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah
Boltara Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI
Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025
Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
‎Pulang ke Gorontalo, Syafrin Liputo Disambut Prosesi Adat Mopotilolo
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Peringati Idul Adha 1447 H, BTM Masjid Agung Baiturrahman Boroko Potong 2 Ekor Sapi Bantuan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:18

Harganas ke-33, Murung Raya Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:15

Boltara Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:50

Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:31

Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:15

Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

Berita Terbaru

Berita

Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:50