Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATRBPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026).

BACA JUGA  Dinas PPKBPPPA Bolmut Gelar Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Gratis

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Menurutnya, penerapan asas tersebut juga penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.

Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para tetangga yang berbatasan. “Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.

Pada praktik di lapangan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, permasalahan tersebut dapat segera dibicarakan bersama.

BACA JUGA  Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. (*)

Facebook Comments Box

Sumber Berita: Biro Humas Kementerian ATRBPN

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Berujung Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Boltara
Bupati Sofyan Puhi Evaluasi Kinerja OPD, Targetkan Percepatan Program Prioritas
‎Satu Pasangan Asal Boltara Ikuti Kawin Massal Harganas ke-33, Gubernur Sulut Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati
‎Perkuat Silaturahmi, Wakil Bupati Boltara Hadiri Puncak HUT ke-18 Kabupaten Boltim
Kapolres Murung Raya Disambut Pemerintah Daerah, Sinergi Jadi Fokus Utama
‎Erni Gumohung Terima Rumah Layak Huni, Bupati Sirajudin Tegaskan Komitmen Bantu Warga
‎Sertijab Pejabat Polres Boltara, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
‎Kepala Kantor Pertanahan Boltara Hadiri Peresmian Program RTLH 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:28

Laporan Masyarakat Berujung Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Boltara

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:48

Bupati Sofyan Puhi Evaluasi Kinerja OPD, Targetkan Percepatan Program Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:13

‎Satu Pasangan Asal Boltara Ikuti Kawin Massal Harganas ke-33, Gubernur Sulut Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:58

‎Perkuat Silaturahmi, Wakil Bupati Boltara Hadiri Puncak HUT ke-18 Kabupaten Boltim

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31

Kapolres Murung Raya Disambut Pemerintah Daerah, Sinergi Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru