BOLTARA, Asumsi.id – Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Komisi 3 didesak untuk memeriksa kualitas pekerjaan pembangunan gedung PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat) RSUD.
Pasalnya, poyek senilai Rp. 128,3 Miliar yang merupakan bagian dari penugasan Kemenkes RI dengan tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipyara, terkesan asal jadi.
Hal ini menyusul adanya temuan pada pekerjaan struktur bawah untuk pengeboran pondasi sebanyak 157 titik diduga tidak menggunakan batching plant atau fasilitas produksi beton siap pakai.
Sehingga kualitas pekerjaan pengeboran pondasi atau bor pile sangat diragukan kualitasnya lantaran tidak menggunakan batching plant yang selayaknya digunakan untuk mencampur takaran semua bahan material secara terukur.

Karena, fasilitas produksi beton berskala besar yang mencampur bahan baku seperti semen, air, agregat/pasir/kerikil secara otomatis dan presisi. Sebab, dikontrol komputer untuk menjamin kualitas yang konsisten.
”Kalau hanya ditakar secara manual, kualitas bangunan bertingkat sangat diragukan kekuatanya. Aplagi daerah kita rawan gempa yang membutuhkan kualitas bangunan yang bukan asal-asalan,” ujar Fadel Hulalango, salah satu pemuda pemerhati di Kabupaten Bolmut.
Sehingga itu pihaknya mendesak adlgar DPRD Bolmut khusunya Komisi 3 untuk memanggil pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas pekerjaan untuk didengar pendapatnya.
Dia menduga pihak perusahaan PT Brantas Abipraya sengaja mengabaikan penggunaan batching plant rangka mengejar progres pekerjaan yang saat ini sudah berada pada tahap kedua.
”DPRD yang memiliki fungsi pengawasan proyek pemerintah juga perlu melakukan Sidak di lokasi proyek dan memeriksa dokumen kontrak apakah mega proyek yang dikerjakan salah satu BUMN ini menggunakan fasilitas batching plant, atau tidak,” pungkasnya.(*)
Penulis : SL
Editor : Dolvin










