Inilah Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025.

‎Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus untuk memenuhi kepentingan nasional melalui penyiapan sumber daya manusia unggul, terutama di bidang sains dan teknologi. Melalui SMA Unggul Garuda, para peserta didik dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik pada bidang-bidang unggulan yang mendukung prioritas pembangunan nasional.

‎“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

‎Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada pilar tiga pilar. Pertama, penyeimbang akses, dengan memberikan akses bagi peserta didik dari berbagai latar belalang daerah dan sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Kedua, inkubator pemimpin, melalui pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan Indonesia.
Ketiga, prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat, melalui penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan peserta didik untuk memiliki jiwa pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.

‎Penyelenggaraan sekolah ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam penyelenggaraannya, SMA Unggul Garuda terdiri atas SMA Unggul Garuda baru dan SMA Unggul Garuda transformasi.

‎SMA Unggul Garuda Baru

BACA JUGA  Rakor Kades 2026, Pemkab Murung Raya Tegaskan Desa Tangguh Dimulai dari Sinkronisasi

SMA Unggul Garuda baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

‎“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).

‎SMA Unggul Garuda baru terbuka bagi calon peserta didik yang berasal dari seluruh Indonesia, yang penerimaannya mempertimbangkan aspek kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.

‎“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

‎SMA Unggul Garuda Transformasi

BACA JUGA  Kick-off Peringatan 100 Tahun Gontor, Resmikan Penulisan Mushaf Gontor

Sementara itu, SMA Unggul Garuda transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA atau madrasah aliyah (MA) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

‎“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).

‎SMA/MA ini diberikan pengayaan oleh Kemendiktisaintek meliputi setidaknya program pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, dan pembinaan peserta didik SMA Unggul Garuda transformasi.

‎Pendanaan serta Pemantauan dan Evaluasi

BACA JUGA  Buka Bimtek TKA, Bupati Sofyan Puhi Dorong Guru Proaktif Bangun SDM Beragama dan Berbudaya

Di dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2025 juga dituangkan mengenai ketentuan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dan dilaporkan kepada Presiden.

‎“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).

‎Terkait pendanaan, pada Pasal 21 ditegaskan bahwa penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Facebook Comments Box

Sumber Berita: https://www.setneg.go.id

Berita Terkait

Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo
Penutupan Rakerda TP PKK Murung Raya Berlangsung Meriah, Bupati Soroti Peran Keluarga
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
‎Bupati Sirajudin Hadiri Rakor KPK dan Pemda Sulut, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan
Dinkes Boltara Lakukan Survey Kontak dan Pembagian Kelambu Berinsektisida untuk Cegah Penyebaran Malaria
Maksimalkan Potensi Perikanan Daerah, Bupati Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Gizi Anak Lewat GEMARIKAN
Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:04

Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:43

Penutupan Rakerda TP PKK Murung Raya Berlangsung Meriah, Bupati Soroti Peran Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:43

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:36

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:44

‎Bupati Sirajudin Hadiri Rakor KPK dan Pemda Sulut, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru