Murung Raya, Asumsi.id – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Agenda rapat membahas jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota dewan, serta perwakilan organisasi perangkat daerah. Forum berlangsung dalam suasana tertib dengan fokus pembahasan pada penyesuaian struktur kelembagaan daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai saran tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap kritik maupun usulan konstruktif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 disebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik di daerah.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga tahap persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Selain membahas struktur perangkat daerah, rapat juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembangunan Kabupaten Murung Raya.
Sejumlah fraksi sebelumnya telah menyampaikan pemandangan umum yang berisi dukungan, catatan, serta masukan terhadap substansi Raperda tersebut.
Paripurna ditutup setelah penyampaian jawaban pemerintah daerah dan dijadwalkan berlanjut pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme legislasi daerah.
Penulis : Amos Diaz Liem
Editor : Dolvin









