BOLTARA, ASUMSI.ID — Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Wilayah Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Patra Kapiso, S.Pd, merespons pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan iuran atau pungutan komite di SMA Negeri 1 Pinogaluman.
Patra mengatakan, setelah membaca pemberitaan tersebut, dirinya langsung menghubungi Kepala SMA Negeri 1 Pinogaluman untuk meminta klarifikasi.
“Kami meminta berita acara kesepakatan bersama serta program yang dibiayai melalui dana komite. Saya akan mempelajari terlebih dahulu apakah manfaatnya lebih besar atau mudaratnya bagi kepentingan pendidikan,” ujar Patra saat diwawancarai wartawan, Senin (24/8/2026)
Ia menegaskan, iuran komite tidak boleh menjadi kewajiban bagi orang tua siswa dan tidak boleh ditentukan nominalnya.
Jika terdapat kebutuhan mendesak di sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, bantuan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dan tidak bersifat memaksa.
Patra juga meminta pihak komite hadir dalam proses klarifikasi. Ia menegaskan SMA dan SMK Negeri wajib meniadakan iuran komite yang bersifat wajib.
“Kalaupun ada, itu berupa sumbangan dan bukan hanya dari orang tua siswa, tetapi bisa dari masyarakat umum,” tegasnya.
Penulis : Dolvin Rivai








