Asumsi.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum’at (16/5/2025), menyikapi laporan masyarakat dari dua desa, yakni Desa Sangkub 1 Kecamatan Sangkub dan Desa Bolangitang 2 Kecamatan Bolangitang Barat
RDP yang digelar di ruang Komisi I DPRD Bolmut dihadiri Wakil Ketua DPRD Depri Pontoh, para anggota Komisi 1 Sutrisno Van Gobel, Abdul Mulo Daeng Mulisa, Ramjan Sune, Inspektorat Daerah Sulha Mokodompis, Kepala Dinas PMD La Ode Osnawir, serta Camat Sangkub Harto Hassan dan Camat Bolangitang Barat Kamil Pontoh serta Pemerintah Desa dan perwakilan warga masing-masing wilayah.
Sekretaris Komisi I, Djoni Patiro, menyatakan bahwa rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menyoroti tata kelola pemerintahan desa.
“Beberapa laporan bisa kami tindak lanjuti, sementara yang lain tidak. Kami akan kaji kembali, dan jika ada unsur pidana atau perdata, tentu kami rekomendasikan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Menurut Djoni, Politisi Golkar dari Dapil 2 tersebut menjelaskan bahwa untuk Desa Bolangitang 2, persoalan yang mencuat adalah dugaan tidak dibayarkannya gaji aparat desa selama dua bulan pada akhir 2022.
Sementara untuk Desa Sangkub I, warga mengadukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa tahun 2022-2025.
Dhoni menambahkan bahwa pihak Komisi I berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan akan segera menjadwalkan rapat internal untuk menyusun rekomendasi resmi.
Sementara itu, anggota DPRD Bolmut dari Dapil 3 Bintauna-Sangkub, Sem Hassan, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penyelesaian permasalahan di Desa Sangkub I kepada Bupati.*














