PEMALANG, Asumsi.id – Pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang, pada hari kedua, Rabu 28 Agustus 2024, diwarnai Insiden penghadangan oknum Sekuriti KPU Kabupaten Pemalang, terhadap puluhan awak media yang sedianya mau masuk ke ruang aula kantor KPU, tempat salah satu bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
Kronologis larangan masuk untuk liputan yang dialami wartawan dari berbagai mass media ini, berawal ketika mereka mau masuk untuk meliput pendaftaran pasangan petahana Bupati Pemalang Mansur Hidayat – Muhammad Bobby Dewantara yang mendaftarkan sebagai cabup dan cawabup sekira pukul 09.30 wib.
Pada saat momen pendaftaran tersebut, beberapa wartawan dilarang masuk untuk meliput di dalam aula kantor KPU Pemalang oleh dua oknum Sekuriti.
Kedua oknum Sekuriti KPU Pemalang yang menghadang atau menghalangi di gerbang yakni Ranoto dan Rifani
“Kalau wartawan tidak ada ID Card dari KPU tak boleh masuk,” cetus Rifani.
Pengalaman tak mengenakan itu dialami oleh beberapa media online, seperti Aidin dari Raden Media Kistoro (Sinar Pantura) dan Dentang (Gerhana Online).
Saat ditanya kenapa alasannya, mereka menjawab karena untuk wartawan dibatasi dan hanya yang memiliki ID card Pers dari KPU Pemalang.
Nampak terlihat dari luar gerbang KPU Pemalang ada beberapa wartawan di dalam gerbang dan tidak memakai ID Card Pers dari KPU.
Sangat disayangkan momentum penting pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang tetapi adanya larangan wartawan untuk meliput dalam lokasi.
Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Melarang pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pemalang berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Sementara itu Sekretaris KPU Pemalang Benny Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait pelarangan liputan oleh pihak keamanan setempat, dirinya beralasan karena keterbatasan tempat, sehingga untuk peliputan tidak semuanya wartawan bisa masuk ke dalam Kantor KPU.
“Kami mohon maaf karena keterbatasan tempat, sehingga hanya wartawan yang mengenaskan id card dari KPU yang bisa masuk,” katanya enteng. (Ragil)