BOLTARA, ASUMSI.ID — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev. bersama Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, S.IP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Boltara yang digelar di Ruang Sidang DPRD Boltara, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Boltara tanggal 24 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin menyampaikan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal dan kebutuhan daerah saat ini.
Menurutnya, perubahan tersebut antara lain untuk mengakomodasi pergeseran anggaran pada sejumlah perangkat daerah sebagai dampak petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan dan jenis belanja, SILPA tahun sebelumnya yang harus digunakan di tahun berjalan, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” jelasnya.
Bupati berharap pembahasan KUPA dan PPAS-P bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga kebijakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Boltara.
Ia juga menyampaikan bahwa masukan dan saran dari DPRD telah dimasukkan dalam rancangan KUPA dan PPAS APBD 2026 untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Boltara.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Boltara, unsur Forkopimda, instansi vertikal, Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, para camat serta tamu undangan lainnya.
Penulis : Dolvin Rivai








