Mantan Kepala BPKAD Kota Manado Resmi Ditahan

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, JET alias Johnli dan FA alias Farico telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, pada Jumat (22/03/2024).

Dilansir dari manadopost.id. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari.

Johnli dan Farico keluar dari Kantor Kejari Manado sekitar pukul 16.00 Wita, mengenakan rompi oranye, dan dikawal oleh Kasie Pidsus Evans Sinulingga SH serta Kasie Intelijen Hijran Safar SH menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Malendeng. Sebelumnya, mereka juga telah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Manado yang dipimpin oleh dr. Yakob Padjan, SpB, dan dinyatakan sehat.

BACA JUGA  ‎Apel Bersama ASN, Sekda Boltara Tekankan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

“Didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik Kejari Manado dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi bansos ikan kaleng dengan terdakwa SK (Sammy), JET merupakan salah satu yang paling berperan dalam tindak pidana korupsi pengadaan ikan kaleng,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH MH, sebelum tersangka dibawa ke Malendeng.

Wagiyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak 27 Februari 2024, dan diikuti dengan penggeledahan di rumah tersangka JET dan Farico, serta pencabutan izin keluar negeri bagi keduanya.

Dia menyatakan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer, dan Pasal 3 untuk dakwaan subsidair, karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA  Gerak Cepat Kemanusiaan, Desa Iloponu Galang Dana untuk Korban Banjir Datahu

Sebagai jaminan pemulihan dan pengembalian uang negara, Kejari Manado melakukan pemblokiran terhadap aset kedua tersangka.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, bersama dengan Humas Hijran Safar, mengungkapkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentang bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, tidak diungkap secara terbuka dan akan disampaikan dalam persidangan mendatang.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat
‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:43

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32

PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:16

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru