BeritaHukrim

Mantan Kepala BPKAD Kota Manado Resmi Ditahan

218
×

Mantan Kepala BPKAD Kota Manado Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
75eb86af 4153 4a79 932c 215a3008d647 3684869693

MANADO Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, JET alias Johnli dan FA alias Farico telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, pada Jumat (22/03/2024).

Dilansir dari manadopost.id. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari.

Johnli dan Farico keluar dari Kantor Kejari Manado sekitar pukul 16.00 Wita, mengenakan rompi oranye, dan dikawal oleh Kasie Pidsus Evans Sinulingga SH serta Kasie Intelijen Hijran Safar SH menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Malendeng. Sebelumnya, mereka juga telah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Manado yang dipimpin oleh dr. Yakob Padjan, SpB, dan dinyatakan sehat.

BACA JUGA  Mantan Sekretaris DPRD Bolmut Ditahan, Rivki: Kita Hormati Proses Hukum

“Didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik Kejari Manado dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi bansos ikan kaleng dengan terdakwa SK (Sammy), JET merupakan salah satu yang paling berperan dalam tindak pidana korupsi pengadaan ikan kaleng,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH MH, sebelum tersangka dibawa ke Malendeng.

Wagiyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak 27 Februari 2024, dan diikuti dengan penggeledahan di rumah tersangka JET dan Farico, serta pencabutan izin keluar negeri bagi keduanya.

Dia menyatakan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer, dan Pasal 3 untuk dakwaan subsidair, karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA  Ratusan Warga Bolmut Sambut Kedatangan Bakal Calon Bupati Suriansyah Korompot di Perbatasan Bolmut-Bolmong

Sebagai jaminan pemulihan dan pengembalian uang negara, Kejari Manado melakukan pemblokiran terhadap aset kedua tersangka.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, bersama dengan Humas Hijran Safar, mengungkapkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentang bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, tidak diungkap secara terbuka dan akan disampaikan dalam persidangan mendatang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page