Mantan Kepala BPKAD Kota Manado Resmi Ditahan

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, JET alias Johnli dan FA alias Farico telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, pada Jumat (22/03/2024).

Dilansir dari manadopost.id. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari.

Johnli dan Farico keluar dari Kantor Kejari Manado sekitar pukul 16.00 Wita, mengenakan rompi oranye, dan dikawal oleh Kasie Pidsus Evans Sinulingga SH serta Kasie Intelijen Hijran Safar SH menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Malendeng. Sebelumnya, mereka juga telah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Manado yang dipimpin oleh dr. Yakob Padjan, SpB, dan dinyatakan sehat.

BACA JUGA  Sambut Ramadan 1445 H, Penjabat Bupati Bolmut Terima Prosesi Adat Mopohabaru

“Didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik Kejari Manado dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi bansos ikan kaleng dengan terdakwa SK (Sammy), JET merupakan salah satu yang paling berperan dalam tindak pidana korupsi pengadaan ikan kaleng,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH MH, sebelum tersangka dibawa ke Malendeng.

Wagiyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak 27 Februari 2024, dan diikuti dengan penggeledahan di rumah tersangka JET dan Farico, serta pencabutan izin keluar negeri bagi keduanya.

Dia menyatakan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer, dan Pasal 3 untuk dakwaan subsidair, karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA  Bupati Sofyan Tegaskan Disiplin ASN, Pencegahan HIV, Anti Korupsi hingga Transparansi Zakat di Apel KORPRI

Sebagai jaminan pemulihan dan pengembalian uang negara, Kejari Manado melakukan pemblokiran terhadap aset kedua tersangka.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, bersama dengan Humas Hijran Safar, mengungkapkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentang bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, tidak diungkap secara terbuka dan akan disampaikan dalam persidangan mendatang.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎UAS di Boltara: Tinggalkan Cerita Baik untuk Anak, Jangan Lupakan Allah
WTP Ke-16 Diraih, Pemkab Gorontalo Ukir Prestasi Perdana di Era Sofyan Puhi–Tonny Junus
Jelang Idul Adha, Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu Bagikan 40 Sapi Kurban
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Wabup Tonny Salurkan CPP di Telaga Jaya, Pemkab Gorontalo Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Iduladha
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
‎Wartawan Binadow.com Mengaku Diintimidasi Saat Liput Kebakaran DPMPTSP Boltara
Kantor DPMPTSP Boltara Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12

‎UAS di Boltara: Tinggalkan Cerita Baik untuk Anak, Jangan Lupakan Allah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:09

WTP Ke-16 Diraih, Pemkab Gorontalo Ukir Prestasi Perdana di Era Sofyan Puhi–Tonny Junus

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54

Jelang Idul Adha, Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu Bagikan 40 Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 16:04

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 15:52

Wabup Tonny Salurkan CPP di Telaga Jaya, Pemkab Gorontalo Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Iduladha

Berita Terbaru