Mantan Kepala BPKAD Kota Manado Resmi Ditahan

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, JET alias Johnli dan FA alias Farico telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, pada Jumat (22/03/2024).

Dilansir dari manadopost.id. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari.

Johnli dan Farico keluar dari Kantor Kejari Manado sekitar pukul 16.00 Wita, mengenakan rompi oranye, dan dikawal oleh Kasie Pidsus Evans Sinulingga SH serta Kasie Intelijen Hijran Safar SH menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Malendeng. Sebelumnya, mereka juga telah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Manado yang dipimpin oleh dr. Yakob Padjan, SpB, dan dinyatakan sehat.

BACA JUGA  Kuasa Hukum MD Akan Buka Keterlibatan Pihak lain di Persidangan

“Didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik Kejari Manado dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi bansos ikan kaleng dengan terdakwa SK (Sammy), JET merupakan salah satu yang paling berperan dalam tindak pidana korupsi pengadaan ikan kaleng,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH MH, sebelum tersangka dibawa ke Malendeng.

Wagiyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak 27 Februari 2024, dan diikuti dengan penggeledahan di rumah tersangka JET dan Farico, serta pencabutan izin keluar negeri bagi keduanya.

Dia menyatakan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer, dan Pasal 3 untuk dakwaan subsidair, karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA  Mantan Sekretaris DPRD Bolmut Ditahan, Rivki: Kita Hormati Proses Hukum

Sebagai jaminan pemulihan dan pengembalian uang negara, Kejari Manado melakukan pemblokiran terhadap aset kedua tersangka.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, bersama dengan Humas Hijran Safar, mengungkapkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentang bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, tidak diungkap secara terbuka dan akan disampaikan dalam persidangan mendatang.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bentuk ‘Sabuk Kamtibmas’, Polres Gorontalo Galang Sinergi Total Sukseskan PENAS XVII
‎Bupati Boltara Resmi Lepas Delegasi Paskibraka untuk Seleksi Sulut dan Nasional
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Bupati Sofyan Gaspol Persiapan PENAS KTNA XVII, Targetkan Kabupaten Gorontalo Jadi Tuan Rumah Terbaik Nasional
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Street Glow Run Perdana Bikin Malam Limboto Bermandikan Cahaya
Nusron Wahid Tekankan Good Governance dan Penguatan SDM dalam SUSBANPIM Banser di Semarang

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13

Bentuk ‘Sabuk Kamtibmas’, Polres Gorontalo Galang Sinergi Total Sukseskan PENAS XVII

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30

‎Bupati Boltara Resmi Lepas Delegasi Paskibraka untuk Seleksi Sulut dan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 00:44

Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11

Bupati Sofyan Gaspol Persiapan PENAS KTNA XVII, Targetkan Kabupaten Gorontalo Jadi Tuan Rumah Terbaik Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Berita Terbaru