BOLMONG, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan mengadakan upacara pengukuhan untuk 193 Sangadi (Kepala Desa)Â di wilayah tersebut. Langkah ini mengikuti keputusan untuk memperpanjang masa jabatan sangadi dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Isnaidin Mamonto SP, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bolmong, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berdampak pada para sangadi yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2025, kini diperpanjang hingga tahun 2027. Sementara bagi sangadi yang masa jabatannya periode 2022-2027, akan diperpanjang hingga tahun 2030.
“Pelantikan, pengambilan sumpah, dan perpanjangan masa jabatan sangadi akan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, dr Jusnan Mokoginta MARS,” kata Isnaidin.
Dari total 200 sangadi di Kabupaten Bolmong, 193 di antaranya akan dikukuhkan kembali, sementara 6 sangadi lainnya berstatus Penjabat (Pj) dan satu sangadi berstatus Pelaksana tugas (Plt). (*/Arifin)