Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu mengambil peran lebih sentral sebagai motor penggerak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan fokus utama pada upaya pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.

Menaker Yassierli menilai upaya pencegahan perlu terus diperkuat agar perlindungan pekerja dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA  Haul Guru Tua Habib Idrus Bin Salim Al-Jufry Ke-58 Digelari Di Masjid Alkhairat Palu, Dipadati Pejabat Nasional dan Daerah

Menaker juga menyoroti data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang tercatat sebanyak 158 kasus. Angka tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan karena masih terdapat tantangan dalam pelaporan kasus.

Selain itu, data global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.

“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” kata Menaker.

Guna mengatasi tantangan tersebut, Kemnaker menetapkan tiga Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk segera dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, Memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim.

BACA JUGA  Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Layanan Publik, Gandeng GoTo dalam Pengembangan Inovasi

Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif lewat pelatihan berbasis wilayah dan ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan secara nyata dan terukur.

Merespons arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun pembahasan teknis mendalam. Langkah cepat yang akan diambil meliputi mekanisme integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga desain program pencegahan yang lebih efektif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Kemnaker Berkomitmen Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:53

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:31

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:12

Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:54

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terbaru