BOLTARA, Asumsi.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dan selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, kepala daerah, serta pimpinan BUMN/BUMD dan seluruh lapisan masyarakat di tanah air.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis salah satu poin dalam edaran itu, dikutip Jumat (1/8/2025).
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan di lingkungan perkantoran, instansi pemerintah dan swasta, sekolah, tempat usaha, serta rumah-rumah penduduk, sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan wujud rasa cinta tanah air.
“Pengibaran bendera selama sebulan penuh ini bukan hanya simbol seremonial, tetapi juga cerminan semangat nasionalisme dan kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam merayakan kemerdekaan,” tulis edaran tersebut.
Pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), diharapkan turut mensosialisasikan edaran ini hingga ke tingkat desa dan RT/RW, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat agar suasana bulan kemerdekaan tahun ini terasa lebih semarak dan bermakna.
Selain pemasangan bendera, masyarakat juga didorong untuk menghias lingkungan dengan umbul-umbul, dekorasi bernuansa merah putih, dan lampu hias, selama bulan Agustus sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 RI.*










